JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) menggelar diskusi publik memperingati Hari Tani Nasional pada Sabtu, 19 September 2026. Diskusi melalui Zoom tersebut mengangkat tema ketimpangan agraria di Indonesia dan urgensi pengesahan Rancangan Undang-Undang Pengaturan Reforma Agraria (RUU PRA),
Ketua Bidang Hubungan Antar Lembaga DPP GMNI Adi Suherman Tebwaiyanan mengatakan GMNI telah membuka petisi publik nasional untuk mendesak pengesahan RUU Reforma Agraria yang sesuai dengan UUPA 1960. “Petisi DPP GMNI bukan merupakan seruan simbolik, melainkan bentuk konsolidasi suara rakyat, suara petani, suara buruh, suara mahasiswa, akademisi, hingga masyarakat sipil untuk memastikan agenda reforma agraria tidak berhenti sebagai wacana politik, tanah bukan hanya persoalan sertifikat dan administrasi. Di atas tanah ada kehidupan rakyat. Di atas tanah ada martabat petani. Ada kedaulatan pangan dan ada masa depan bangsa,” ujar Adi.
Ketua DPP GMNI Bidang Reforma Agraria Rifat Hakim mengatakan reforma agraria merupakan bagian penting dari sejarah perjuangan agraria Indonesia dan UUPA 1960 menjadi dasar politik hukum agraria nasional. “Reforma agraria harus berpihak kepada petani kecil, buruh tani, penggarap, masyarakat adat, nelayan, perempuan, dan pelaku usaha tani. UUPA 1960 harus tetap menjadi fondasi hukum agraria nasional,” ujar Rifat.
Ia juga menyoroti konflik agraria yang masih terjadi di sektor perkebunan, infrastruktur, pertambangan, properti, kehutanan, dan fasilitas militer.
Rifat mengatakan GMNI mencermati draf RUU PRA pasal demi pasal, termasuk ketentuan mengenai objek reforma agraria, pengecualian terhadap PSN dan aset atau lahan BUMN, serta perubahan sifat keputusan Badan Reforma Agraria. Menurut dia, pembahasan RUU harus tetap menjaga prinsip UUPA dan tidak menjadikan reforma agraria sebatas sertifikasi atau legalisasi aset. GMNI juga mendorong pengawalan pembahasan oleh organisasi masyarakat sipil, mahasiswa dan gerakan sosial.
Kepala Pusat Studi Agraria IPB Dr. Bayu Eka Yulian mengatakan petani kecil dan masyarakat yang tidak memiliki tanah harus menjadi subjek utama reforma agraria. “Kaum Marhaen, khususnya petani kecil dan masyarakat yang tidak memiliki tanah, perlu ditempatkan sebagai subjek utama reforma agraria. Prioritas penerima idealnya diberikan kepada masyarakat desa setempat, terutama yang tidak memiliki atau menguasai tanah,” kata Bayu.
Dijelaskan Bayu, lembaga khusus reforma agraria yang memiliki kewenangan lintas sektor. “Nama lembaga bukan persoalan utama yang penting adalah kewenangan, kapasitas, independensi, dan efektivitasnya,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Konsorsium Pembaruan Agraria Dewi Kartika mengatakan RUU Reforma Agraria menjadi momentum penting untuk mendorong perubahan struktural. “RUU tidak dimaksudkan untuk mengganti, merevisi, atau menyempurnakan UUPA. RUU diarahkan untuk menjalankan mandat UUPA, khususnya penataan penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah serta sumber-sumber agraria,” kata Dewi.
Ia menyatakan dinamika pembahasan DIM pemerintah. Berdasarkan pemaparan dalam diskusi, sekitar 49 persen usulan dalam DIM pemerintah mengalami permintaan penghapusan atau perubahan.
