JAKARTA- JOURNALREPORTASE -Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil membongkar kasus dugaan peredaran gelap narkotika di kawasan Kalideres, Jakarta Barat.
Dalam pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial TE ditangkap di hunian Green Royal Condo House, Jalan H. Aseni Raya, Kelurahan Semanan, pada Selasa (4/8/2026) sekitar pukul 17.00 WIB.
Pengungkapan ini berawal dari aduan masyarakat mengenai maraknya aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut. Menindaklanjuti laporan warga, tim penyidik melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil mengidentifikasi dan meringkus tersangka di lokasi keberadaannya.
”Setelah dilakukan pengecekan dan penyelidikan, tim mendapatkan informasi bahwa target berada di lokasi tersebut. Sesampainya di lokasi, petugas melihat seseorang dengan ciri-ciri sesuai informasi dan kemudian melakukan pengamanan serta penggeledahan,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Nasriadi saat dikonfirmasi, Jumat (4/9/2026).
Dari hasil penggeledahan di lokasi, petugas menyita sejumlah barang bukti narkotika berskala besar, meliputi:
Sabu: Total berat sekitar 1.193 gram. Ekstasi 4.137 butir tablet pelbagai warna dan pecahan ekstasi seberat 228 gram dan Ganja Seberat 227 gram.
Selain barang haram tersebut, polisi mengamankan barang bukti pendukung berupa tiga unit timbangan elektrik, kemasan teh Cina bekas tempat sabu, buku catatan penjualan, empat unit ponsel, sebuah tas hitam, serta uang tunai bernilai 831 Ringgit Malaysia.
Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal A. Sambo menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka TE mengaku memperoleh pasokan barang tersebut dari seorang pria berinisial A.
”Tersangka mengaku mendapatkan narkotika tersebut dari saudara A yang saat ini masih dalam pengejaran. Transaksi dilakukan dengan cara bertemu dan pembayaran melalui transfer,” ujar Vernal.
Saat ini tersangka TE beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Metro Jakarta Barat untuk proses hukum dan pengembangan jaringan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, TE dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.
