Journal Reportase
Breaking News

15 Desember Jadi Batas Pembuktian DPR Sahkan RUU Perampasan Aset

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Tanggal 15 Desember 2026 menjadi batas pembuktian bagi DPR untuk menepati komitmen mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.

Namun, Pemantau Kinerja Aparatur untuk Keadilan Rakyat (PAKAR) mengingatkan agar target tersebut tidak membuat pembahasan dan pengesahan regulasi dilakukan secara tergesa-gesa dan asal jadi.

Ketua PAKAR, Ikhwan Andi Aziz, mengatakan publik telah mencatat komitmen Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad bersama pimpinan DPR lainnya untuk menuntaskan pembahasan RUU Perampasan Aset.

Termasuk, kata dia, kesiapan mempertanggungjawabkan kegagalan apabila target tersebut tidak tercapai.
“Janji sudah diucapkan, tanggalnya sudah jelas. Sekarang publik menunggu buktinya.

Kalau gagal, harus ada pertanggungjawaban. Jangan sampai rakyat kembali hanya diberi janji,” kata Ikhwan, Kamis (27/8/2026).

RUU Lama Menggantung

Ikhwan mengatakan RUU Perampasan Aset bukan merupakan persoalan baru.

Pembahasannya telah lama menggantung di tengah pro dan kontra, terutama terkait kewenangan perampasan aset, kepastian hukum, serta perlindungan terhadap hak masyarakat.

Menurut dia, batas waktu 15 Desember 2026 semestinya menjadi momentum untuk mengakhiri ketidakpastian tersebut, bukan kembali menjadi target yang pada akhirnya dapat ditunda.

“Deadline 15 Desember harus menjadi momentum mengakhiri ketidakpastian, bukan kembali menjadi target yang bisa ditunda,” ujarnya.

Di sisi lain, Ikhwan menilai langkah Sufmi Dasco Ahmad menerima secara langsung Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) patut diapresiasi.

Setelah diterima dan memperoleh penjelasan, massa AMPB membubarkan diri dan kembali ke daerah masing-masing sehingga situasi Jakarta kembali kondusif.

“Aspirasi diterima, ketegangan mereda. Sekarang tinggal bagaimana DPR membuktikan komitmennya,” kata Ikhwan.

Cepat, tetapi Tidak Asal Jadi
Meski mendorong DPR segera menyelesaikan RUU Perampasan Aset, PAKAR menekankan bahwa kecepatan tidak boleh mengorbankan kualitas regulasi.

Ikhwan mengatakan aturan tersebut harus mampu memperkuat upaya mengejar dan mengembalikan aset hasil kejahatan, khususnya yang berasal dari tindak pidana korupsi.

Namun, pada saat yang sama, regulasi itu harus tetap menjamin kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak masyarakat.

“Kita ingin cepat, tetapi bukan asal jadi. Pro dan kontra harus diselesaikan dalam pembahasan yang terbuka dan berkualitas, bukan dijadikan alasan untuk menunda deadline,” tegasnya.

PAKAR, lanjut Ikhwan, akan mendorong masyarakat sipil untuk terus mengawal proses pembahasan RUU Perampasan Aset hingga batas waktu 15 Desember 2026.

Pengawalan tersebut mencakup aspek keterbukaan proses maupun substansi aturan yang nantinya disahkan.

“Kalau berhasil dengan UU yang kuat, tentu diapresiasi. Kalau gagal, harus ada pertanggungjawaban. Janji harus ditepati, tetapi jangan karena mengejar janji, UU dibuat asal jadi,” pungkas Ikhwan.

Related posts

Sssttttt…Cuma Rogoh Kocek Rp 300 Ribu Perpanjangan KIR Tidak Perlu Hadir Kendaraan

redaksi JournalReportase

Ada Pesaing Kuat Didapilnya Caleg Akbar Faizal Geram

redaksi JournalReportase

Polisi Ringkus Empat ABG Tersangka Pengeroyokan Hingga Korban Meninggal

redaksi JournalReportase

Leave a Comment