JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Pelarian Yuwanky, yang diburu sebagai tersangka dugaan peredaran narkotika di tempat hiburan malam (THM) di Batam, Kepulauan Riau, berakhir. Tim Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menangkap Yuwanky di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Cengkareng, pada Kamis (27/8/2026) sekitar pukul 16.47 WIB.
Yuwanky ditangkap sesaat setelah mendarat di Indonesia usai melakukan perjalanan dari Singapura.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Eko, tersangka langsung dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
“Benar, yang bersangkutan sudah dilakukan penangkapan sore tadi. Yang bersangkutan dibawa ke Bareskrim Polri untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Eko.
Berdasarkan hasil penyidikan Bareskrim Polri, Yuwanky diduga memiliki peran penting dalam jaringan peredaran narkotika di Batam.
Ia disebut merupakan pemilik tempat hiburan malam THM Planet Batam sekaligus diduga berperan sebagai bandar narkoba.
Dalam menjalankan aksinya, Yuwanky diduga memanfaatkan tempat hiburan malam yang dikelolanya sebagai lokasi untuk memasok dan menyediakan berbagai jenis narkotika.
Polisi menyebut Yuwanky menjalankan aktivitas tersebut bersama tersangka lain, Basri Lewaimang, yang telah lebih dahulu ditangkap oleh aparat penegak hukum.
“Yuwanky selaku pemilik THM Planet Batam sekaligus bandar narkoba yang menyediakan berbagai jenis narkoba di THM Planet Batam bersama tersangka Basri,” kata Eko.
Polisi juga mengungkap bahwa Yuwanky bukan pertama kali tersangkut perkara narkotika.
Ia tercatat sebagai residivis yang sebelumnya pernah menjalani hukuman pidana dalam kasus serupa.
Penangkapan Yuwanky menjadi bagian dari pengembangan penyidikan Bareskrim Polri terhadap dugaan jaringan peredaran narkotika yang beroperasi di lingkungan tempat hiburan malam di Batam.
Setelah ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta, Yuwanky selanjutnya dibawa ke Bareskrim Polri untuk menjalani pemeriksaan intensif guna mengungkap lebih jauh peran dan jaringan peredaran narkotika yang diduga melibatkannya.
