Jakarta — Menjelang 81 tahun kemerdekaan Indonesia, persoalan korupsi dan ketimpangan dinilai masih menjadi pekerjaan besar yang belum sepenuhnya terselesaikan. Persoalan itu dibahas dalam Diskusi Panel “Refleksi 81 Tahun Indonesia: Merdeka dari Korupsi, Merdeka dari Ketimpangan. Akankah?” yang diselenggarakan BEM PTNU Se-Nusantara pada Rabu 12 Agustus 2026.
Presidium Nasional BEM PTNU Se-Nusantara Achmad Baha’ur Rifqi mengatakan kemerdekaan tidak cukup dirayakan secara simbolik. Menurut dia, kecintaan terhadap Indonesia harus diwujudkan melalui keberanian menjaga demokrasi, mengawal kebijakan publik, memperjuangkan keadilan, dan menyuarakan persoalan masyarakat.
“Jangan pernah lelah mencintai Indonesia. Tetapi mencintai Indonesia juga berarti jangan pernah berhenti bersuara ketika melihat ketidakadilan,” kata Rifqi.
Ia menegaskan korupsi tidak boleh dianggap sebagai sesuatu yang biasa, sementara ketimpangan tidak semestinya diterima sebagai konsekuensi pembangunan.
Diskusi tersebut menghadirkan 11 pemantik dari Koordinator Wilayah dan Koordinator Daerah Istimewa BEM PTNU Se-Nusantara. Mereka membawa persoalan dari berbagai daerah, mulai dari lemahnya tata kelola dan pengawasan korupsi, kesenjangan pendidikan, distribusi manfaat sumber daya alam, hingga ketimpangan pembangunan.
BEM PTNU Jawa Barat menyoroti pemberantasan korupsi yang dinilai tidak boleh berhenti pada formalitas penindakan. Sementara BEM PTNU DKI Jakarta mendorong penguatan pencegahan melalui transparansi, pengawasan, digitalisasi tata kelola, dan mekanisme checks and balances.
Dari Jawa Timur, persoalan ketimpangan pembangunan dan kesenjangan kualitas pendidikan tinggi menjadi sorotan. BEM PTNU Jambi menyoroti distribusi manfaat sumber daya alam yang belum selalu sejalan dengan kesejahteraan masyarakat di wilayah penghasil. Adapun BEM PTNU Jawa Tengah mengangkat persoalan migrasi warga yang salah satunya dipicu keterbatasan kesempatan ekonomi di daerah asal.
Sorotan juga datang dari Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan, Bali, Yogyakarta, dan Lampung. Isu yang dibawa mencakup kesenjangan infrastruktur dan pendidikan, tata kelola program pemerintah, ancaman korupsi di tingkat lokal, penguasaan aset di tengah investasi, hingga kekhawatiran bahwa korupsi dan ketimpangan menjadi warisan antargenerasi.
Panelis Gangga Listiawan kemudian membahas persoalan korupsi dari perspektif hukum. Ia menekankan pentingnya penegakan hukum yang konsisten, transparan, dan berorientasi pada keadilan substantif. Menurut perspektif yang disampaikan dalam diskusi, penegakan hukum tidak cukup hanya menjawab siapa yang dihukum, tetapi juga bagaimana sistem mencegah persoalan serupa berulang.
Sementara panelis Arya Eka Bimantara melihat persoalan korupsi dan ketimpangan dari perspektif politik dan tata kelola kekuasaan. Ia mengutip gagasan Daron Acemoglu dan James A. Robinson mengenai institusi politik dan ekonomi ekstraktif yang memungkinkan sumber daya serta kesempatan terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Diskusi berujung pada seruan agar refleksi 81 tahun kemerdekaan tidak berhenti sebagai forum akademik. BEM PTNU Se-Nusantara menilai mahasiswa harus terlibat sejak perumusan kebijakan, mengawal implementasi, melakukan kajian, menyampaikan kritik, serta berkolaborasi dengan masyarakat. Ditegaskan bahwa kemerdekaan harus dimaknai sebagai upaya membangun Indonesia yang bebas dari ketidakadilan, kesewenang-wenangan, dan ketimpangan.
