Journal Reportase
News

Diduga Libatkan Bupati, DPP GMNI Laporkan Dugaan Perampasan Lahan Transmigrasi di Halmahera Utara

JAKARTA — Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) melaporkan dugaan perampasan dan penguasaan lahan transmigrasi milik warga di Desa Trans Hero, Kecamatan Tobelo Barat, Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, kepada Kementerian Transmigrasi Republik Indonesia.

Laporan itu berkaitan dengan lahan transmigrasi seluas sekitar 12 hektare yang diperuntukkan bagi 24 kepala keluarga. Berdasarkan informasi dan dokumen yang menjadi dasar pengaduan DPP GMNI, lahan tersebut telah diberikan kepada warga transmigrasi dan dikelola serta dimanfaatkan masyarakat sejak 1997.

Persoalan muncul pada 2013. DPP GMNI menduga terjadi pengambilalihan atau penguasaan lahan yang selama ini dikelola masyarakat melalui klaim sepihak yang diduga berkaitan dengan Piet Hein Babua, yang kini menjabat sebagai Bupati Halmahera Utara.

Ketua Bidang Kaderisasi DPP GMNI Yohanis Giat Purnomo mengatakan pemerintah pusat perlu memeriksa secara menyeluruh riwayat penguasaan lahan tersebut, termasuk kronologi sejak lahan diberikan kepada warga transmigrasi hingga munculnya klaim pada 2013.

“Tanah tersebut bukan tanah yang tiba-tiba dikuasai masyarakat. Tanah itu merupakan bagian dari program transmigrasi, telah diberikan kepada warga dan dikelola masyarakat sejak 1997,” kata Yohanis dalam keterangan tertulis yang diterima Journalreportase.com, Rabu (12/8/2026).

Menurut dia, munculnya klaim pada 2013 membuat masyarakat kehilangan hak dan akses terhadap lahan tersebut. Karena itu, GMNI meminta Kementerian Transmigrasi turun tangan untuk memeriksa riwayat tanah dan dasar hukum penguasaannya.

DPP GMNI meminta Kementerian Transmigrasi melakukan investigasi dan verifikasi, antara lain terhadap dokumen penempatan transmigrasi, dasar pemberian atau penguasaan tanah kepada warga, bukti pengelolaan sejak 1997, riwayat administrasi pertanahan, serta dasar hukum klaim atas lahan pada 2013.

Pihaknya mendesak agar dugaan keterlibatan Piet Hein Babua diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen dan bukti yang tersedia. Organisasi tersebut menilai pemeriksaan perlu dilakukan tanpa mengabaikan hak warga transmigrasi.

“Kalau benar tanah tersebut telah diberikan kepada warga transmigrasi dan dikelola sejak 1997, maka harus ada penjelasan hukum yang terang mengenai bagaimana pada 2013 bisa muncul klaim atas tanah tersebut,” ujar Yohanis.

Dia mengatakan pemerintah tidak boleh membiarkan masyarakat kehilangan hak atas tanah hanya karena berhadapan dengan pihak yang memiliki kekuasaan.

Untuk itu, Kementerian Transmigrasi bersama instansi pertanahan dan pemerintah daerah diminta melakukan verifikasi lapangan, pemeriksaan dokumen, serta pemetaan status hukum lahan. Langkah tersebut dinilai diperlukan untuk memberikan kepastian hukum kepada 24 kepala keluarga warga transmigrasi.

DPP GMNI menyatakan akan mengawal persoalan tersebut dan membawa kasus itu ke lembaga negara terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum atau penyalahgunaan kewenangan dalam proses penguasaan lahan.

“Kami akan kawal sampai tuntas. Hak masyarakat transmigrasi harus dilindungi dan negara harus memastikan tidak ada tanah program transmigrasi yang dapat diambil alih melalui klaim sepihak tanpa dasar hukum yang jelas,” kata Yohanis.

Related posts

Amankan Perayaan Idul Adha, 2.148 Personil PLN Distribusi Jakarta Siap Siaga

Perserikatan Sosialisme Demokrasi Imbau Kembali ke Demokrasi Pancasila, Suara Gen Z

redaksi JournalReportase

IMAPA Jadetabek Bawa Kajian Akademik ke Kemendagri, Soroti Lemahnya Peran MRP Lindungi Hak Orang Asli Papua

redaksi JournalReportase

Leave a Comment