DENPASAR- JOURNALREPORTASE- Dugaan praktik perjudian kasino yang disebut-sebut beroperasi di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai, Denpasar Selatan, kembali menjadi sorotan publik.
Meski aktivitas tersebut dikabarkan telah berlangsung cukup lama dan berada di lokasi yang mudah terlihat, hingga kini belum tampak adanya tindakan penegakan hukum yang dilakukan secara terbuka oleh aparat berwenang.
Berdasarkan informasi yang diperoleh dari seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan, lokasi yang diduga dijadikan arena perjudian kasino tersebut telah beroperasi sejak tahun lalu.
Sumber itu juga menyebut tempat tersebut sempat berpindah lokasi sebelum kembali beroperasi di kawasan Jalan Bypass Ngurah Rai.
Menurut sumber tersebut, aktivitas perjudian diduga berlangsung setiap hari. Namun, pada malam Jumat dan Sabtu jumlah pengunjung disebut meningkat secara signifikan.
Informasi itu memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat mengenai efektivitas pengawasan terhadap dugaan aktivitas ilegal tersebut.
Sumber yang sama juga mengklaim lokasi yang diduga menjadi arena kasino itu dijaga oleh sejumlah oknum aparat penegak hukum (APH).
Selain itu, ia menyebut seorang pria bernama Hatim diduga berperan sebagai koordinator keamanan di lokasi. Meski demikian, seluruh informasi tersebut masih sebatas klaim narasumber dan belum dapat diverifikasi secara independen oleh redaksi.
Apabila dugaan tersebut terbukti benar, praktik perjudian itu berpotensi melanggar ketentuan Pasal 303 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana perjudian.
Karena itu, masyarakat berharap aparat penegak hukum segera melakukan penyelidikan secara profesional guna memastikan kebenaran informasi yang beredar.
Seorang tokoh masyarakat di Denpasar mengaku heran apabila aparat kepolisian tidak mengetahui keberadaan lokasi yang diduga menjadi arena perjudian tersebut.
Menurutnya, lokasi itu berada di pinggir jalan utama dan disebut telah beroperasi dalam waktu yang cukup lama.
“Kalau benar tempat itu sudah lama buka dan berada di lokasi yang sangat mudah dilihat masyarakat, lalu aparat mengaku tidak tahu, tentu publik akan bertanya-tanya. Jangan sampai muncul kesan ada pembiaran terhadap praktik perjudian,” ujarnya.
Tokoh masyarakat tersebut menegaskan bahwa pemberantasan perjudian tidak boleh dilakukan secara tebang pilih.
Menurutnya, komitmen Polri dalam memberantas segala bentuk perjudian harus diwujudkan melalui langkah penegakan hukum yang profesional, transparan, dan sesuai ketentuan perundang-undangan agar kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum tetap terjaga.
Sorotan publik pun mengarah kepada jajaran Polresta Denpasar, khususnya Kapolresta Denpasar, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, serta Kapolsek Denpasar Selatan.
Masyarakat menanti langkah konkret aparat untuk menindaklanjuti informasi yang beredar, baik melalui penyelidikan maupun penegakan hukum apabila ditemukan unsur tindak pidana.
Hingga berita ini diterbitkan pada Minggu (2/8/2026), awak media telah berupaya menghubungi Kapolresta Denpasar, Kasat Reskrim Polresta Denpasar, dan Kapolsek Denpasar Selatan melalui pesan WhatsApp guna memperoleh konfirmasi dan klarifikasi terkait informasi tersebut.
Namun, belum diperoleh tanggapan maupun pernyataan resmi dari pihak-pihak yang bersangkutan. (Red)
