SERANG- JOURNALREPORTASE – Dugaan adanya praktik penerimaan uang oleh oknum anggota Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Serang Kabupaten mencuat setelah istri seorang tersangka kasus narkotika dibebaskan usai sempat diamankan polisi.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pria berinisial RE alias Sultan (30) ditangkap aparat Satres Narkoba Polres Serang Kabupaten pada Selasa, 21 Juli 2026, sekitar pukul 14.00 WIB.
Penangkapan dilakukan saat polisi menggerebek rumah yang bersangkutan karena diduga terlibat penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dari penggerebekan tersebut, polisi dikabarkan menyita tiga paket kecil yang diduga narkotika jenis sabu dengan nilai sekitar Rp550 ribu beserta sejumlah barang bukti lainnya.
Beberapa jam setelah penangkapan Sultan, polisi juga mengamankan istrinya, Lusiana, saat pulang bekerja.
Seorang sumber yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan Lusiana sempat dibawa ke Mapolres Serang dan ditahan selama satu malam. Menurut sumber tersebut, Lusiana diduga diamankan karena dianggap mengetahui keberadaan narkotika yang disebut-sebut disembunyikan oleh suaminya.
“Istrinya tidak tahu ada narkoba yang disebutkan polisi. Polisi berdalih mendapatkan informasi dari WhatsApp (WA) Sultan kepada istrinya Lusiana, padahal istrinya tidak tahu apa-apa,” ujar sumber kepada wartawan, Minggu (2/8/2026).
Sumber tersebut juga menyebut Lusiana tidak menjalani tes urine selama diamankan.
Keesokan harinya, Rabu (22/7/2026), Lusiana kemudian dibebaskan. Lebih lanjut, sumber itu mengklaim pembebasan Lusiana diduga berkaitan dengan penyerahan uang sebesar Rp20 juta kepada oknum aparat. Dana tersebut, menurut sumber, diperoleh dengan meminjam dari tiga orang saudaranya.
“Ya benar, Lusiana mengeluarkan dana Rp20 juta yang berasal dari pinjaman saudara-saudaranya dan sampai saat ini belum bisa mengembalikan utang tersebut,” kata sumber.
Meski demikian, hingga berita ini diterbitkan, redaksi belum memperoleh bukti yang dapat memverifikasi klaim tersebut.
Dugaan adanya penerimaan uang oleh oknum aparat masih sebatas keterangan narasumber dan belum dapat dipastikan kebenarannya.
Sementara itu, Sultan hingga kini masih menjalani penahanan di Polres Serang Kabupaten.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polres Serang Kabupaten belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi penangkapan Sultan, status hukum Lusiana setelah sempat diamankan, maupun menanggapi dugaan adanya penerimaan uang sebesar Rp 20 juta oleh oknum anggota Satres Narkoba sebagaimana disampaikan narasumber.
Redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kapolres Serang, Kasat Resnarkoba Polres Serang, maupun pihak-pihak terkait lainnya. (RED).
