Journal Reportase
News

Duduki “Jabatan Basah” Kasi STNK Polda Metro, Mampukah Kompol Yusuf Bereskan Temuan Ombudsman soal Pelayanan Samsat?

JAKARTA – Jabatan Kepala Seksi Surat Tanda Nomor Kendaraan Sub Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Kasi STNK Subdit Regident) Ditlantas Polda Metro Jaya kini diemban pejabat baru, Kompol Yusuf Dwi Admodjo sesuai dengan Telegram Rahasia lingkup Polda Metro Jaya tertanggal 11 Juni 2026 Nomor ST/279/VI/KEP./2026 terkait mutasi jabatan.

Perwira menengah kelahiran Jakarta 3 Mei 1987 sekaligus pemilik Nomor Registrasi Pokok atau NRP 87051874 itu diketahui menggantikan Kompol Akasa Rambing.

Bagi Yusuf, satuan kerja lalu lintas bukan hal baru baginya. Sebab, jebolan Akademi Kepolisian 2012 Detasemen 44 Batalyon Wiratama Bhayangkara itu dalam perjalanan karirnya pernah menjabat Kasat Lantas Polres Cilegon, Jembrana hingga Denpasar.

Pengalaman tersebut menjadi modal penting untuk memimpin Seksi STNK Polda Metro Jaya yang memiliki tanggung jawab besar dalam pengelolaan administrasi kendaraan bermotor dan pelayanan kepada masyarakat melalui kantor-kantor Samsat di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Namun, jabatan baru yang diemban Yusuf juga datang dengan tantangan yang tidak ringan. Pelayanan Samsat di wilayah Polda Metro Jaya beberapa waktu terakhir menjadi sorotan publik setelah Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menemukan sejumlah dugaan maladministrasi dalam penyelenggaraan pelayanan publik.

Temuan tersebut mencakup persoalan standar pelayanan, mekanisme antrean, hingga perlunya peningkatan transparansi dan pengawasan agar pelayanan semakin cepat, mudah dan bebas dari praktik percaloan.

Karena itu, publik kini menaruh harapan sekaligus menunggu langkah konkretnya dalam melakukan pembenahan di sektor pelayanan STNK.

Penguatan pengawasan internal, digitalisasi layanan, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta komitmen memberantas praktik percaloan dinilai menjadi pekerjaan rumah yang harus segera dituntaskan.

Keberhasilan Yusuf dalam menjawab berbagai tantangan tersebut akan menjadi salah satu tolok ukur peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Ditlantas Polda Metro Jaya, khususnya dalam mewujudkan pelayanan Samsat yang profesional, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepuasan masyarakat.

Diketahui sebelumnya, anggota Ombudsman RI Nuzran Joher menyatakan telah memerintahkan Perwakilan Ombudsman Provinsi Banten untuk turun langsung melakukan pemeriksaan di Samsat Ciputat terkait keluhan masyarakat yang persoalkan adanya pungutan liar.

“Saya sudah perintahkan Kepala Perwakilan/Kaper ORI Provinsi Banten, mereka akan turun ke lapangan untuk menindaklanjuti,” ujar Nuzran kepada Journalreportase.com, Rabu 10 Juni 2026.

Ia juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan untuk segera membuat laporan resmi kepada Ombudsman agar dapat diproses sesuai mekanisme yang berlaku.

“Bagi korban yang merasa dirugikan harap membuat laporan pengaduan resmi ke Ombudsman,” jelasnya.

Related posts

Refleksi HPN 2026 : MEDIA YANG MATI PELAN-PELAN

redaksi JournalReportase

Keracunan Massal MBG di Bangkalan Ditetapkan sebagai Kejadian Luar Biasa

redaksi JournalReportase

Meski Bahasa Inggris Pas-pasan, Pendiri UIPM Rantastia Nur Alangan Kantongi Visa Diplomatik dan ID PBB

redaksi JournalReportase

Leave a Comment