Journal Reportase
Breaking News

AJI Jakarta dan LBH Pers Kecam Dugaan Perampasan Alat Kerja Jurnalis Tempo oleh Oknum TNI

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Jakarta bersama Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers mengecam tindakan anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang diduga merampas alat kerja jurnalis Tempo serta memaksa menghapus dokumentasi liputan di kawasan Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan.

Dalam siaran pers yang diterima pada Kamis (9/7), AJI Jakarta dan LBH Pers menjelaskan peristiwa itu terjadi ketika seorang jurnalis Tempo selesai mengambil gambar di kompleks Gedung Kejaksaan Agung.

Menurut keterangan kedua organisasi tersebut, dua anggota TNI berpangkat Prajurit Kepala (Praka) menghampiri wartawan, kemudian meminta telepon genggam miliknya untuk memeriksa isi galeri foto.

AJI Jakarta dan LBH Pers menyebut kedua prajurit tersebut meminta seluruh foto yang memperlihatkan personel TNI di lokasi dihapus, termasuk file yang telah dipindahkan ke folder sampah.

Jurnalis bersangkutan akhirnya menghapus foto-foto tersebut setelah mendapat tekanan. Anggota TNI juga disebut memastikan seluruh gambar benar-benar telah terhapus dari perangkat.

AJI Jakarta dan LBH Pers menilai tindakan tersebut merupakan bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik dan bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

“Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara. Wartawan memiliki hak untuk mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan informasi kepada publik sebagai bagian dari pelaksanaan kerja jurnalistik,” demikian disampaikan dalam pernyataan bersama AJI Jakarta dan LBH Pers.

Kedua organisasi juga mengingatkan bahwa Pasal 18 Undang-Undang Pers mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik.

Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat dikenai pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

AJI mencatat kasus kekerasan terhadap jurnalis masih terjadi di Indonesia. Berdasarkan data organisasi tersebut, terdapat 73 kasus kekerasan terhadap jurnalis sepanjang 2024 dan meningkat menjadi 89 kasus pada 2025.

Hingga Juli 2026, AJI mencatat sedikitnya 19 kasus kekerasan terhadap jurnalis.
Menanggapi peristiwa tersebut, AJI Jakarta dan LBH Pers menyampaikan tiga tuntutan.

Pertama, mengecam segala bentuk kekerasan maupun tindakan yang menghambat kerja jurnalistik dan kebebasan pers.

Kedua, mendesak aparat keamanan serta seluruh pihak menghormati kerja jurnalistik sebagai bagian dari kehidupan demokrasi.

Ketiga, meminta Panglima TNI memproses secara hukum anggota yang diduga terlibat sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Ketua Yayasan Peduli Jurnalis Indonesia (YPJI), Andi Arif, menyatakan dukungannya terhadap sikap AJI Jakarta dan LBH Pers. Menurutnya, tindakan oknum TNI yang diduga merampas alat kerja jurnalis dan memaksa menghapus dokumentasi liputan merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan.

“Tindakan yang dilakukan oknum TNI tak boleh terjadi karena menghambat tugas jurnalistik dalam menyebarluaskan informasi kepada publik. Saya berharap peristiwa perampasan seperti ini tidak terulang lagi,” ujar Andi.

 

Related posts

Tangkap Bandar Narkoba, Polisi Amankan Puluhan Paket Sabu Siap Edar

redaksi JournalReportase

Bakal Calon Presiden Sam Aliano Bertandang Ke Ketua MPR

Sopir Lengah Saat Pengisian BBM, Pelaku Gasak 20 Juta

redaksi JournalReportase

Leave a Comment