JAKARTA -JOURNALREPORTASE- Dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta mengantisipasi berbagai bentuk kerawanan pada malam hari, Polsek Metro Tamansari Polres Metro Jakarta Barat menggelar razia stasioner pada Kamis (18/6/2026) dini hari di Jalan Pangeran Jayakarta, Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat.
Kegiatan yang dipimpin Perwira Pengawas (Pawas) IPTU Sholikul H, tersebut melibatkan personel Polsek Metro Tamansari bersama Unit Lalu Lintas. Sasaran razia meliputi kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkoba, kepemilikan senjata tajam, serta barang-barang terlarang lainnya.
Razia yang berlangsung sejak pukul 01.00 WIB hingga 02.30 WIB di depan Gedung Worcas Group itu diisi dengan pemeriksaan terhadap sejumlah pengendara dan pengguna jalan yang melintas.
Dari hasil pemeriksaan, petugas mengamankan seorang pria berinisial R.S. yang mengendarai sepeda motor Honda PCX. Saat dilakukan pemeriksaan lebih lanjut, petugas menemukan sejumlah obat keras golongan daftar G yang dibawa oleh yang bersangkutan, yakni enam butir Tramadol dan enam butir Hexymer.
Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Bobby M. Zulfikar, menjelaskan bahwa penemuan tersebut merupakan bagian dari upaya preventif kepolisian dalam mencegah berbagai bentuk gangguan kamtibmas di wilayah Jakarta Barat.
“Kegiatan razia yang kami laksanakan secara rutin bertujuan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan jalanan, penyalahgunaan narkotika, peredaran obat-obatan keras tanpa izin, serta berbagai potensi gangguan keamanan lainnya.
Dalam kegiatan kali ini, petugas mengamankan seorang pria yang kedapatan membawa sejumlah obat keras jenis Tramadol dan Hexymer tanpa dapat menunjukkan dokumen atau izin yang sah,” ujar Kompol Bobby saat dikonfirmasi, Kamis (18/6/2026).
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Egy Irwansyah mengatakan bahwa obat keras golongan daftar G memiliki aturan penggunaan yang ketat dan hanya dapat diperoleh berdasarkan resep serta pengawasan tenaga medis yang berwenang.
“Kami mengimbau masyarakat, khususnya generasi muda, agar tidak mengonsumsi maupun memperjualbelikan obat-obatan keras tanpa izin karena dapat menimbulkan dampak buruk bagi kesehatan dan berpotensi melanggar hukum. Saat ini yang bersangkutan masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul dan tujuan kepemilikan obat tersebut,” katanya.
Polsek Metro Tamansari menegaskan akan terus meningkatkan kegiatan preventif dan patroli kewilayahan guna menciptakan situasi keamanan yang aman dan kondusif, khususnya pada jam-jam rawan di wilayah hukum Jakarta Barat.
(Humas Polres Metro Jakarta Barat)
