Journal Reportase
Breaking News

Perayaan Natal 2025 : Rutan Salemba Berikan Remisi Khusus Bagi 81 Napi Kristiani

JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Semangat Perayaan Natal tahun ini, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Salemba kembali memberikan remisi khusus kepada 81 narapidana yang beragama kristen.

Dari total 1085 narapidana (napi), sebanyak 98 narapidana beraga Kristen. 82 orang diantaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi karena memenuhi syarat administrasi.

Namun, hanya 81 orang yang resmi diberikan remisi khusus pada Hari Raya Natal 2025.

“Total yang mendapatkan remisi natal tahun 2025 ada sebanyak 81 orang dengan ketentuan RK I, 80 orang dan RK II 1 orang,” demikian Rekapitulasi Hari Raya Natal Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Kamis (25/12/2025).

Dalam rekapitulasi juga dijelaskan bahwa besaran remisi yang diperoleh sebanyak 15 hari ada 27 orang. Untuk 1 Bulan ada 47 orang. Sedangkan 1 Bulan 15 hari terdapat 7 Orang dan untuk remisi 2 bulan tidak ada.

Selanjutnya berdasarkan Kejahatan, dari 81 orang yang menerima remisi untuk kasus korupsi terdapat 14 orang. Untuk kasus Narkotika ada 18 orang. Sementara kasus- kasus lainya sebanyak 49 orang.

Kemudian bagi napi yang bebas pada Kamis 25 Desember 2025 bertepatan perayaan Natal karena masa pidana habis dijalankan ada 5 orang Napi dan bebas biasa juga 5 orang.

Sedangkan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada Selasa 16 Desember 2025 ada 1 orang. Dan mutasi UPTD ke Lapas Semarang ada 1 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementrian IMIPAS, Mashudi, menjelaskan para penerima remisi khusus dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Mashudi, Rabu (24/12/2025).

Mashudi mengatakan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian remisi khusus dan PMPK Natal berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.

Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp 9.478.462.500 (miliar).JAKARTA – TOP VIRAL- Semangat Perayaan Natal tahun ini, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Jakarta Pusat, Salemba kembali memberikan remisi khusus kepada 81 narapidana yang beragama kristen.

Dari total 1085 narapidana (napi), sebanyak 98 narapidana beraga Kristen. 82 orang diantaranya diusulkan untuk mendapatkan remisi karena memenuhi syarat administrasi.

Namun, hanya 81 orang yang resmi diberikan remisi khusus pada Hari Raya Natal 2025.

“Total yang mendapatkan remisi natal tahun 2025 ada sebanyak 81 orang dengan ketentuan RK I, 80 orang dan RK II 1 orang,” demikian Rekapitulasi Hari Raya Natal Rutan Kelas I Jakarta Pusat, Kamis (25/12/2025).

Dalam rekapitulasi juga dijelaskan bahwa besaran remisi yang diperoleh sebanyak 15 hari ada 27 orang. Untuk 1 Bulan ada 47 orang. Sedangkan 1 Bulan 15 hari terdapat 7 Orang dan untuk remisi 2 bulan tidak ada.

Selanjutnya berdasarkan Kejahatan, dari 81 orang yang menerima remisi untuk kasus korupsi terdapat 14 orang. Untuk kasus Narkotika ada 18 orang. Sementara kasus- kasus lainya sebanyak 49 orang.

Kemudian bagi napi yang bebas pada Kamis 25 Desember 2025 bertepatan perayaan Natal karena masa pidana habis dijalankan ada 5 orang Napi dan bebas biasa juga 5 orang.

Sedangkan yang mendapatkan Pembebasan Bersyarat (PB) pada Selasa 16 Desember 2025 ada 1 orang. Dan mutasi UPTD ke Lapas Semarang ada 1 orang.

Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Dirjen Pas) Kementrian IMIPAS, Mashudi, menjelaskan para penerima remisi khusus dan PMPK telah memenuhi persyaratan administratif dan substantif sesuai dengan aturan perundangan-undangan yang berlaku.

Selain itu, prosesnya dilakukan sesuai dengan mekanisme yang akuntabel dan transparan.

“Seluruh penerima remisi dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Natal merupakan warga binaan yang berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, dan menunjukkan penurunan risiko,” ujar Mashudi, Rabu (24/12/2025).

Mashudi mengatakan, selain berdampak pada aspek pembinaan, pemberian remisi khusus dan PMPK Natal berkontribusi terhadap efisiensi anggaran negara.

Total penghematan biaya makan narapidana dan anak binaan tercatat sebesar Rp 9.478.462.500 (miliar).

Related posts

Polisi Amankan Enam Orang Pelaku Terlibat Tawuran Geng Pesing dan Geng Romusha

JournalReportase

Reskrim Polsek Tambora Tangkap Dua Perampok Jalanan, Satu Diantaranya Dilumpuhkan

JournalReportase

Lajur 1 Arah Cikampek Kembali Normal Setelah Truk Pengangkut Pipa Berhasil Dievakuasi

JournalReportase

Leave a Comment