Journal Reportase
Breaking News

Upaya Cegah Praktik Pemalsuan SIM, Polri Tegaskan Penerbitan SIM Hanya Kewenangan Resmi Kepolisian

JAKARTA – Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri, Brigjen Wibowo, menegaskan bahwa kewenangan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sah dan resmi di Indonesia hanya dimiliki oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Masyarakat diminta waspada terhadap informasi maupun penawaran yang mengatasnamakan penerbitan SIM di luar mekanisme resmi yang telah ditetapkan.

Penegasan tersebut disampaikan sebagai upaya mencegah praktik pemalsuan SIM atau penerbitan dokumen serupa oleh pihak-pihak yang tidak berwenang dan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis yang ditetapkan Polri.

“Perlu kami tegaskan kepada masyarakat bahwa satu-satunya institusi yang berwenang menerbitkan surat izin mengemudi adalah Kepolisian Negara Republik Indonesia. Ketentuan tersebut telah diatur secara jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan,” ujar Brigjen Wibowo.

Ia menjelaskan, dasar hukum kewenangan tersebut tercantum dalam Pasal 87 ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 yang menyatakan bahwa Surat Izin Mengemudi diterbitkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Selain itu, Pasal 87 ayat (3) mengamanatkan Polri untuk menyelenggarakan sistem informasi penerbitan SIM.

Menurutnya, SIM bukan sekadar kartu identitas bagi pengemudi kendaraan bermotor.

Dokumen tersebut merupakan dokumen negara yang menjadi bukti legitimasi kompetensi, registrasi, serta identifikasi pengemudi yang diterbitkan melalui proses verifikasi, pengujian, dan pencatatan dalam sistem informasi yang dikelola Polri.

“Oleh karena itu, dokumen apa pun yang diterbitkan oleh pihak lain tidak dapat disamakan, menggantikan, ataupun dianggap sebagai surat izin mengemudi yang sah menurut hukum Indonesia,” tegasnya.

Korlantas Polri juga mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap informasi maupun tawaran penerbitan SIM yang tidak melalui prosedur resmi.

Warga diimbau untuk selalu mengakses layanan penerbitan SIM melalui saluran dan mekanisme yang telah ditetapkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Brigjen Wibowo menambahkan, Polri berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan penerbitan SIM yang profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis teknologi informasi.

“Komitmen ini dilakukan guna menjamin keamanan, kepastian hukum, serta mendukung keselamatan berlalu lintas bagi seluruh masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

Related posts

Peserta JKN-KIS Rasakan Manfaat Aplikasi Mobile JKN

redaksi JournalReportase

Polres Metro Bekasi Ungkap 24 Kasus Curanmor dan Rumsong, 25 Tersangka Diamankan

redaksi JournalReportase

App Livin Hadirkan Layanan Cabang Dalam Genggaman

journalreportase

Leave a Comment