Journal Reportase
Breaking News

Korwas PPNS Bareskrim Dampingi Penggeledahan Perdagangan Satwa Dilindungi, 11 Ular Sanca Hijau Papua Disita

BEKASI -JOURNALREPORTASE– Biro Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Kehutanan dalam penggeledahan terkait pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem (KSDAE).

Dalam operasi tersebut, tim gabungan menyita 11 ekor ular sanca hijau Papua (Morelia viridis) yang merupakan satwa dilindungi.

Penggeledahan dilakukan di sebuah gudang yang berlokasi di Jalan Inspeksi Kalimalang Nomor 48, Kota Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (30/5/2026).

Kegiatan ini merupakan bagian dari pengembangan penyidikan terhadap dua tersangka berinisial DY, warga negara Belanda, dan AK, warga negara Lithuania, yang diduga terlibat dalam pengeluaran satwa liar dilindungi dari berbagai wilayah di Indonesia.

Kepala Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Edy Suranta Sitepu mengatakan bantuan penyidikan diberikan guna mendukung proses penegakan hukum yang tengah dilakukan oleh PPNS Kementerian Kehutanan.

“Biro Korwas PPNS Bareskrim Polri memberikan bantuan penyidikan kepada PPNS Ditjen Gakkum Kementerian Kehutanan berupa pendampingan penggeledahan dalam rangka pengembangan perkara dugaan tindak pidana di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem,” ujar Edy dalam keterangannya, Sabtu (30/5/2026).

Menurut Edy, penggeledahan dilaksanakan berdasarkan penetapan Pengadilan Negeri Bekasi serta permohonan bantuan dari Direktorat Gakkum Kementerian Kehutanan.

Dalam penggeledahan tersebut, tim gabungan menemukan 11 ekor ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua yang diduga disimpan di lokasi tersebut.

“Dalam kegiatan penggeledahan, tim menemukan satwa dilindungi berupa ular Morelia viridis atau sanca hijau Papua. Satwa tersebut kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan,” katanya.

Setelah penggeledahan, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan mengevakuasi satwa yang diamankan ke Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Tegal Alur, Jakarta Barat.

Di lokasi tersebut, ular-ular tersebut akan menjalani pemeriksaan kesehatan dan karantina sebelum dilakukan penanganan lebih lanjut sesuai prosedur.

Selain itu, penyidik berencana memanggil pemilik gudang untuk dimintai keterangan dalam rangka pengembangan perkara.

Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam jaringan perdagangan satwa liar dilindungi yang sedang disidik.

Edy menegaskan Polri melalui Biro Korwas PPNS akan terus mendukung pelaksanaan penyidikan yang dilakukan PPNS guna memastikan proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Polri melalui Biro Korwas PPNS berkomitmen mendukung pelaksanaan penyidikan oleh PPNS agar proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan yang berlaku, serta penyidikan akan terus dikembangkan untuk mengungkap seluruh pihak yang terkait dalam perkara ini,” pungkasnya.

Related posts

Omzet Turun Drastis di TPPS, Para Pedagang Dukung Revitalisasi Desak Pj Bupati Kabupaten Tangerang Kosongkan Pasar Kutabumi dan Pindahkan yang Masih Bertahan

redaksi JournalReportase

Polda Metro Jaya Gagalkan Peredaran Sabu yang Dibungkus Kopi Import, Satu Tersangka Ditangkap

redaksi JournalReportase

Polisi Bekuk Notaris

redaksi JournalReportase

Leave a Comment