Journal Reportase
Breaking News

Terlibat Investasi Fiktif Rp2,3 Miliar, Ketua PN Kutai Barat Dilaporkan ke Polda Metro Jaya, Hingga Kini Belum Ada Kepastian Hukum

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Seorang ibu rumah tangga bernama Perawati mempertanyakan lambannya penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi yang menyeret nama Ketua Pengadilan Negeri Kutai Barat, Handri Satrio, beserta istrinya, Larasati.

Meski laporan telah dibuat di Polda Metro Jaya, korban mengaku hingga kini belum memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya.

Laporan tersebut tercatat dengan Nomor: LP/B/7346/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Dalam laporan itu, korban mengaku mengalami kerugian mencapai Rp2,3 miliar akibat dugaan investasi fiktif dengan modus bisnis bongkar muat batu bara.

Kuasa hukum korban dari BS Law Firm, Ronny P. Manullang, mengatakan kliennya tertarik menanamkan modal karena percaya terhadap profesi terlapor sebagai hakim aktif.

“Klien kami ditawari investasi dengan janji keuntungan Rp70 juta per bulan selama 12 bulan. Modal disebut akan dikembalikan penuh setelah masa investasi selesai. Karena yang menawarkan adalah seorang hakim aktif dan istrinya, korban akhirnya percaya,” ujar Ronny dalam keterangannya, Rabu (20/5/2026).

Menurut dia, dana investasi tersebut disebut akan digunakan untuk pembiayaan usaha bongkar muat batu bara milik ayah mertua Handri Satrio. Namun, setelah dana diserahkan, keuntungan yang dijanjikan disebut tidak pernah diberikan kepada korban.

“Sudah berjalan hampir dua tahun, keuntungan tidak ada, modal juga tidak dikembalikan. Bahkan korban bersama ibunya yang sudah lansia berusia 78 tahun terus berupaya meminta itikad baik, tetapi tidak mendapat kepastian,” katanya.

Ronny juga mengungkapkan adanya dugaan aliran dana ke rekening keluarga pihak terlapor. Karena itu, pihaknya menduga dugaan penipuan dan penggelapan dilakukan secara bersama-sama.

“Dugaan kami, ini tidak dilakukan sendiri. Ada dugaan keterlibatan pihak keluarga karena terdapat aliran dana ke rekening orang tua Larasati. Kami juga mendapat informasi adanya korban lain,” ujarnya.

Ia menilai proses penanganan perkara di tahap penyidikan Polda Metro Jaya berjalan lambat dan belum menunjukkan perkembangan signifikan.

“Semua unsur pidana menurut kami sudah terpenuhi. Tetapi sampai hari ini belum ada penetapan tersangka. Ini yang membuat korban bertanya-tanya, ada apa sebenarnya dengan penanganan perkara ini?” kata Ronny.

Pihak korban, lanjut dia, dalam waktu dekat akan melayangkan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri terkait dugaan ketidakprofesionalan penyidik dalam menangani perkara tersebut.

Selain itu, korban juga berencana mengadu ke Komisi III DPR RI serta Badan Peradilan Umum Mahkamah Agung untuk meminta pengawasan terhadap dugaan pelanggaran etik yang dilakukan terlapor.

“Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas. Klien kami hanya ingin keadilan dan kepastian hukum. Profesi hakim adalah profesi mulia, sehingga ketika ada dugaan tindak pidana, penanganannya juga harus transparan dan profesional,” tutur Ronny.

Hingga berita ini diturunkan, redaksi masih berupaya memperoleh konfirmasi dari pihak terkait, termasuk Humas Polda Metro Jaya dan Handri Satrio.

Namun belum ada keterangan resmi yang diberikan terkait dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp2,3 miliar tersebut.

Related posts

Polisi Jakbar Tangkap Dua Remaja Pelaku Tawuran yang Tewaskan Korban di Palmerah

redaksi JournalReportase

Narkoba Dari Pengungkapan Sindikat Selama Dua Bulan Dimusnahkan

redaksi JournalReportase

Danlantamal III Hadiri TFG

redaksi JournalReportase

Leave a Comment