JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri bersama jajaran kewilayahan berhasil mengungkap 6.881 kasus keahatan narkotika sepanjang periode Januari hingga 27 Februari 2025. Dalam operasi ini, sebanyak 9.586 tersangka diamankan dengan total barang bukti narkotika mencapai 4,171 ton, termasuk sabu, ekstasi, ganja, kokain, dan tembakau sintetis.
Kabareskrim Polri, Komjen Pol. Wahyu Widada, mengungkapkan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras dan sinergi berbagai pihak, termasuk kerja sama dengan Ditjen Bea dan Cukai serta Imigrasi dalam memutus rantai peredaran narkoba.
“Pemberantasan narkoba harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari pemutusan jalur suplai hingga pemberantasan di sisi demand. Kami berkomitmen untuk terus berperang melawan narkotika tanpa kompromi,” tegas Wahyu Widada dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (5/3/2025)
Dari total 4,171 ton narkotika yang diamankan, barang bukti terdiri dari: Sabu: 1,28 ton, – ekstasi 346.959 butir (138,783 kg), Ganja: 493 kg, Kokain: 3,4 kg, Tembakau gorila (sintetis): 1,6 ton dan Obat keras: 2.199.726 butir (659,917 kg). Sebagian besar barang bukti telah dimusnahkan, sementara sisanya masih dalam proses hukum.
Dijelaskan bahwa dalam pengungkapan ini, Bareskrim Polri juga membongkar jaringan narkotika internasional, termasuk sindikat Freddy Pratama yang melibatkan 4 warga negara asing. Barang bukti dari jaringan ini mencakup 35 kg sabu dan 1.015 butir ekstasi.
Beberapa modus operandi yang digunakan para pelaku meliputi:
1. Pengiriman narkoba antar provinsi melalui jalur darat dari Sumatera ke Jawa.
2. Penyelundupan narkotika lewat jalur laut menggunakan kapal dari wilayah Golden Triangle dan Golden Crescent.
3. Pemanfaatan ekspedisi resmi dan metode hand carry untuk menyelundupkan narkoba dari luar negeri.
4. Pembuatan laboratorium clandestine di perumahan mewah dengan keamanan ketat.
“Kami melihat semakin canggihnya cara para pelaku dalam mengedarkan narkoba, termasuk melalui jalur laut dan kargo resmi. Ini menjadi tantangan besar bagi kami untuk terus meningkatkan pengawasan dan penindakan,” ujar Wahyu Widada.
Selain menangkap pelaku dan menyita barang bukti narkotika, Bareskrim Polri juga melakukan penyitaan aset terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari bisnis narkoba senilai Rp853 juta. Sementara itu, nilai total barang bukti narkotika yang berhasil diamankan mencapai Rp2,72 triliun.
Wahyu Widada mengajak seluruh masyarakat untuk ikut berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dengan melaporkan aktivitas mencurigakan kepada pihak kepolisian.
“Narkoba adalah musuh nyata bangsa. Perang melawan narkotika adalah mandat suci bagi seluruh rakyat Indonesia. Mari kita jaga generasi muda agar terhindar dari bahaya narkoba demi mewujudkan Indonesia Emas 2045,” pungkasnya.
Polri Selamatkan Puluhan Juta Jiwa Dari Bahaya Narkoba
Lanjut, Wahyu Widada menjelaskan, dalam dua bulan terakhir telah dilakukan pengungkapan oleh Bareskrim Polri dan Polda jajaran sebanyak 6.681 kasus. Kemudian, telah dilakukan penangkapan kepada 9.586 orang tersangka.
“Terdapat 16 orang warga negara asing dari berbagai negara, termasuk empat tersangka di antaranya diduga merupakan jaringan Fredy Pratama,” ungkap Kabareskrim dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (5/3/25).
Lebih lanjut dijelaskan Kabareskrim, tujuh di antara ribuan tersangka tersebut adalah jaringan Fredy Pratama. Mereka ditangkap atas empat kasus berbeda.
Menurut Kabareskrim Komjen Wahyu Widada dari ribuan kasus itu terdapat 336 orang dilakukan rehabilitasi karena hanya sebagai pengguna. Kemudian, terdapat 255 kasus restoratif justice.
Untuk barang bukti, ia merinci bahwa jumlah keseluruhannya sebanyak 4,1 ton dengan rincian sabu 1,25 ton; ekstasi 346.959 butir (138,783 kg); ganja 493 kg; kokain 3,4 kg; tembakau gorila (sintetis) 1,6 ton; dan obat keras 2.199.726 butir (659,917 kg). Seluruh barang bukti tersebut jika dirupiahkan sebanyak Rp2,7 triliun.
“Dari total barang bukti yang disita, kami telah menyelamatkan lebih dari 11 juta jiwa dari ancaman narkoba. Ini adalah upaya nyata Polri dalam melindungi generasi bangsa dari bahaya narkotika,” lanjut Wahyu Widada.
“Kita estimasi dapat menyelamatkan jiwa masyarakat sebanyak 11.407.315,”tambah Wahyu.
