Journal Reportase
Breaking News

Gagalkan Penyelundupan Merkuri dalam Peti Kemas, Polda Metro Jaya Tetapkan Dua Tersangka

JAKARTA -TOPVIRAL- Polda Metro Jaya bersama Bea Cukai Tanjung Priok menggagalkan dugaan penyelundupan merkuri atau air raksa melalui peti kemas di kawasan Tanjung Priok. Dalam pengungkapan tersebut, aparat menyita 760 botol cairan berwarna perak berlabel Mercury Gold 1 Kilo.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Budi Hermanto, mengatakan pengungkapan tersebut berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta perlindungan lingkungan hidup. Menurut dia, merkuri merupakan zat berbahaya yang peredarannya harus diawasi secara ketat.

“Pengungkapan ini penting disampaikan kepada masyarakat karena berkaitan dengan penegakan hukum, keselamatan masyarakat, serta kelestarian lingkungan hidup,” ujar Budi dalam konferensi pers di Markas Polda Metro Jaya, Rabu (13/5/2026).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Vicktor D Mackbon, menjelaskan kasus tersebut terungkap pada Selasa (21/4/2026) sekitar pukul 20.00 WIB. Saat itu, petugas Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus bersama Bea Cukai melakukan pemeriksaan terhadap peti kemas di pos pemeriksaan Bea Cukai KPU Tanjung Priok.

Peti kemas bernomor MRSU 7176261 itu memiliki kapasitas 40 feet tipe full container load (FCL). Berdasarkan dokumen pengiriman, kontainer tersebut rencananya akan dikirim ke luar negeri.
Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan ratusan botol merkuri yang disimpan dalam selongsong karton. Botol-botol itu disisipkan di antara 145 gulungan karpet untuk mengelabui pemeriksaan.

“Para pelaku menyimpan merkuri dalam selongsong karton, kemudian menyisipkannya pada gulungan karpet sebelum dikirim menggunakan peti kemas,” kata Vicktor.

Dalam perkara ini, polisi menetapkan dua tersangka berinisial MAL dan H. Tersangka MAL diduga berperan mencari serta mengirimkan merkuri sesuai pesanan seseorang di luar negeri. Sementara tersangka H diduga menjadi pemasok merkuri kepada MAL.

Berdasarkan hasil penyidikan sementara, praktik pengiriman merkuri tersebut diduga telah berlangsung sejak 2021. Merkuri itu diperdagangkan dengan harga sekitar Rp2,7 juta per kilogram.

Kepala Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Tipe A Tanjung Priok, Adhang Noegroho Adhi, mengatakan pengungkapan tersebut menjadi bukti sinergi antara Bea Cukai dan kepolisian dalam pengawasan kegiatan ekspor.

“Merkuri ini barang berbahaya. Pengangkutan maupun ekspornya harus memiliki izin yang sangat terbatas dari kementerian atau lembaga terkait,” ujarnya.

Hingga kini, penyidik telah memeriksa sembilan saksi dan satu orang ahli. Para tersangka dijerat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan serta Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang perubahan keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Budi Hermanto, menambahkan penyidik masih mendalami jalur distribusi, dokumen pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut.

Ia juga mengajak masyarakat melaporkan apabila mengetahui aktivitas ilegal terkait perdagangan maupun penggunaan merkuri.

“Kami mengajak masyarakat yang mengetahui informasi terkait perdagangan, pengangkutan, maupun penggunaan merkuri agar segera melapor melalui layanan kepolisian 110. Polri hadir sebagai penjaga kehidupan, pembangun peradaban, dan pejuang kemanusiaan, agar kehadiran Polri benar-benar membawa manfaat, keadilan, dan ketenangan bagi masyarakat,” pungkasnya.

Related posts

Bersama Ulama Kapolres Jakarta Barat dan Dandim 0503/JB Patroli Bersepeda

redaksi JournalReportase

Kecewa Tidak Bisa Temui HRS, Kuasa Hukum : Kita Tunggu Di Sidang Gugatan Praperadilan

redaksi JournalReportase

Operasi Cipkon Polsek Kembangan Amankan 13 Orang Pemuda Geng Motor

redaksi JournalReportase

Leave a Comment