Journal Reportase
Breaking News

Kortastipidkor Polri Naikkan Dugaan Korupsi dan TPPU Pengadaan Batu Bara PLTU ke Tahap Penyidikan

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Kortastipidkor Bareskrim Polri resmi meningkatkan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipidkor) dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengadaan pemenuhan kebutuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU) periode 2018–2026 dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Peningkatan status perkara diumumkan dalam konferensi pers di Ruang Rapat Kortastipidkor Polri, Gedung Awaloedin Djamin, Jakarta, Senin (6/7).

Konferensi pers dipimpin Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono didampingi Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir, Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto, serta Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana.

Kakortastipidkor Polri Irjen Pol. Totok Suharyanto mengatakan peningkatan status perkara dilakukan setelah penyidik memperoleh bukti permulaan yang cukup melalui rangkaian penyelidikan, pengumpulan dokumen, permintaan keterangan, serta analisis terhadap alat bukti.

“Peningkatan status tersebut dilakukan melalui diterbitkannya Laporan Polisi Nomor 6/Kortastipidkor Polri tanggal 4 Juli 2026 dan Surat Perintah Penyidikan Nomor 63/Kortastipidkor tanggal 4 Juli 2026,” ujar Totok.

Dalam penyelidikan awal, penyidik menemukan dugaan penyimpangan pada proses pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara yang melibatkan PT UBP dan PT BRA. Besaran kerugian negara hingga kini masih menunggu hasil audit investigatif Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Sementara itu, Dirtindak Kortastipidkor Brigjen Pol. Roberthus Yohanes De Deo Tresna Eka Trimana mengungkapkan penyidik menemukan sejumlah dugaan modus operandi, di antaranya manipulasi dokumen kualitas batu bara, manipulasi kuantitas pasokan, hingga dugaan pembayaran kontrak yang tidak sesuai dengan kondisi pasokan sebenarnya.

Menurutnya, dugaan penyimpangan tersebut berpotensi mengganggu pasokan batu bara ke sejumlah PLTU sehingga memicu pemadaman listrik (blackout) di berbagai wilayah, antara lain Sumatera, sebagian Kalimantan, Jawa Tengah, Jawa Timur, hingga sebagian Jabodetabek.

“Akibat perbuatan tersebut, ditambah dengan kerugian perekonomian akibat terjadinya blackout, diindikasikan telah terjadi kerugian keuangan negara dan/atau perekonomian negara sekitar Rp5 triliun.

Namun demikian, nilai kerugian tersebut masih bersifat sementara dan saat ini masih dikoordinasikan dengan BPK RI untuk dilakukan audit investigatif secara resmi,” kata Roberthus.

Ia menambahkan, penyidik menerapkan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Penerapan pasal akan terus dikembangkan sesuai hasil penyidikan.

Pada tahap penyidikan, penyidik akan memeriksa saksi dan ahli, menyita dokumen maupun data elektronik, menelusuri aliran dana dan aset yang diduga berasal dari tindak pidana, serta mendalami kemungkinan keterlibatan pihak lain, baik individu maupun korporasi.

“Hingga saat ini penyidik telah meminta keterangan terhadap 16 pihak. Pada awalnya diterbitkan 34 undangan klarifikasi, namun baru 16 orang yang hadir dan dimintai keterangan. Penyidikan akan dilakukan secara menyeluruh untuk mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab serta mengoptimalkan upaya asset recovery guna memulihkan kerugian negara,” jelasnya.

Kabareskrim Polri Komjen Pol. Syahardiantono menegaskan pihaknya memberikan dukungan penuh terhadap proses penyidikan, termasuk melalui kolaborasi dengan Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri untuk mendalami aspek teknis pertambangan.

“Kami dari Bareskrim akan mendukung penuh tindak lanjut proses penyidikan yang telah dinaikkan statusnya ke tahap penyidikan. Kami juga akan memberikan dukungan penuh dalam pelaksanaan pemeriksaan, khususnya yang berkaitan dengan aspek teknis pertambangan. Dittipidter telah berkolaborasi dengan penyidik Kortastipidkor untuk mendukung kelancaran penanganan perkara,” tegas Syahardiantono.

Di sisi lain, Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Johnny Eddizon Isir menyatakan penyampaian perkembangan perkara kepada media merupakan bentuk keterbukaan informasi kepada publik. Menurutnya, Polri akan terus memberikan informasi lanjutan sesuai perkembangan proses hukum.

“Perkara ini masih dalam proses penanganan pada tahap penyidikan. Apabila terdapat perkembangan lebih lanjut, kami akan kembali menyampaikan rilis kepada rekan-rekan media,” ujarnya.

Polri menegaskan komitmennya menangani perkara tersebut secara profesional, transparan, akuntabel, dan berbasis alat bukti. Dalam proses penyidikan, koordinasi akan terus dilakukan bersama BPK RI, PPATK, dan instansi terkait guna mengungkap seluruh pihak yang bertanggung jawab sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan maupun perekonomian negara.

Related posts

Dugaan Pelecehen Seksual yang Dituduhkan Istri Konsumen Saat Ditagih Tunggakan Pembayaran, Ini Klarifikasi FIFGROUP POS Rempoa

redaksi JournalReportase

Delapan Laporan Kasus 2019 Dengan Barang Bukti 138 Kg Sabu dan 10.382 Butir Ekstasi Dimusnahkan Polres Jakarta Barat

redaksi JournalReportase

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Sita Narkoba dan Obat Keras Ilegal Senilai Rp37 Miliar, 67 Tersangka Ditangkap

redaksi JournalReportase

Leave a Comment