Journal Reportase
Breaking News

Kejagung Tahan Pemilik PT TSHI dalam Kasus Dugaan Korupsi Tata Kelola Tambang Nikel Sultra

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan dan menahan satu orang tersangka berinisial LSO, selaku pemilik PT TSHI, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola usaha pertambangan nikel di Provinsi Sulawesi Tenggara periode 2013–2026.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, dalam keterangan pers Selasa (12/5), menyebut penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan alat bukti elektronik dan memeriksa sedikitnya 30 saksi.

“Seluruh proses dilakukan secara mendalam, profesional, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi prinsip kehati-hatian serta asas praduga tidak bersalah,” ujar Anang.

Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, LSO disebut sempat tidak memenuhi panggilan penyidik tanpa alasan yang sah.
Dalam konstruksi perkara, penyidik menjelaskan bahwa PT TSHI menghadapi persoalan perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) oleh Kementerian Kehutanan RI yang mewajibkan perusahaan membayar sekitar Rp130 miliar.

Karena keberatan atas kewajiban tersebut, LSO diduga mencari jalan keluar dengan menemui LKM, yang disebut sebagai orang kepercayaan HS, anggota Komisioner Ombudsman RI periode 2021–2026.

Penyidik mengungkapkan, pertemuan kemudian dilakukan di kantor Ombudsman RI antara LSO dan HS. Dalam pertemuan itu, HS diduga menyatakan kesediaannya membantu dengan melakukan pemeriksaan terhadap Kementerian Kehutanan RI yang seolah berasal dari laporan masyarakat.

Sebagai imbalan, HS diduga menerima uang sebesar Rp1,5 miliar dari LSO.
Dalam proses pemeriksaan tersebut, HS diduga mengatur jalannya pemeriksaan sehingga Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Ombudsman menyimpulkan kebijakan Kementerian Kehutanan RI terhadap PT TSHI keliru.

Ombudsman kemudian disebut mengoreksi kebijakan tersebut dan memerintahkan PT TSHI melakukan penghitungan sendiri atas kewajiban pembayaran kepada negara.

Tak hanya itu, LSO juga diduga memperoleh draft LHP Ombudsman yang seharusnya bersifat rahasia. Draft tersebut diduga digunakan untuk mengintervensi Kementerian Kehutanan RI agar hasil pemeriksaan menguntungkan PT TSHI.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Selain itu, tersangka juga dikenakan pasal subsidiair Pasal 6 huruf b juncto Pasal 18 UU Tipikor, serta lebih subsidiair Pasal 6 Ayat (1) UU yang sama.

Saat ini, LSO ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

 

Related posts

Kurun Waktu 3 Bulan Polisi Tangkap Sembilan Pelaku Pengedar Narkoba, Puluhan Kilo Ganja dan Sabu Disita

redaksi JournalReportase

Terungkap Dua Pelaku Pengeroyakan Ade Armando karena Kesal dan Terprovokasi

redaksi JournalReportase

Temukan 87 kontainer Pelanggaran Ekspor Produk CPO, Kapolri: Perintah Presiden Kurangi Kerugian Negara

redaksi JournalReportase

Leave a Comment