Journal Reportase
Breaking News

Polda Lampung Ungkap Love Scamming Dikendalikan dari Dalam Rutan Kotabumi, Kerugian Capai Rp1,4 Miliar

LAMPUNG- JOURNALREPORTASE -Polda Lampung berhasil mengungkap kasus penipuan online bermodus love scamming yang dikendalikan dari dalam Rutan Kelas IIB Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, Provinsi Lampung. Dalam kasus tersebut, total kerugian korban mencapai Rp1,4 miliar.

Pengungkapan kasus itu disampaikan langsung Kapolda Lampung, Irjen Pol. Helfi Assegaf, saat menggelar konferensi pers di Siger Lounge Polda Lampung, Senin (11/5/2026).

Kegiatan tersebut turut dihadiri Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto serta Pangdam XXI/Kasuari Mayjen TNI Kristomei Sianturi.

Kapolda Lampung menjelaskan, kasus ini terungkap setelah Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi dari DITPEM Intel Ditjenpas terkait temuan 156 unit telepon genggam milik warga binaan Rutan Kelas IIB Kotabumi yang digunakan untuk tindak pidana ITE bermodus love scamming pada 30 April 2026.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi adanya aktivitas tindak pidana siber yang dilakukan menggunakan ratusan handphone di dalam rutan,” ujar Helfi.

Dalam menjalankan aksinya, para pelaku membuat akun media sosial palsu dan mengaku sebagai anggota Polri maupun TNI untuk mendekati korban, khususnya perempuan.

Setelah berhasil menjalin hubungan secara daring, pelaku kemudian mengajak korban melakukan video call sex (VCS). Aktivitas tersebut direkam tanpa sepengetahuan korban.

Selanjutnya, korban dihubungi pelaku lain yang mengaku sebagai anggota Propam Polri maupun Polisi Militer TNI AD. Korban diancam rekaman VCS akan disebarluaskan apabila tidak mentransfer sejumlah uang.

“Dari aksi penipuan terhadap korban, uang hasil pemerasan dibagi 30 persen untuk pemuka, 10 persen untuk penembak, dan 60 persen untuk pekerja,” kata Helfi.
Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan sebanyak 137 warga binaan terlibat dalam jaringan tersebut.

Korban disebut mencapai ratusan orang dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp1,4 miliar.

Dalam pengungkapan kasus itu, aparat turut menyita sejumlah barang bukti berupa 156 unit handphone, pakaian dinas Polri, buku tabungan beserta kartu ATM, enam kartu BRIZZI, serta satu kartu SIM.

Selain itu, penyidik juga menemukan 10 rekening penampung dari berbagai bank dan dompet digital yang diduga digunakan untuk menampung hasil kejahatan.

Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 407 KUHP tentang pornografi, serta Pasal 492 KUHP tentang penipuan. Mereka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda hingga Rp1 miliar.

Helfi menegaskan, penyelidikan kasus tersebut masih terus dikembangkan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.

“Kami mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan online berkedok love scamming,” tegas Helfi.

Ia juga meminta masyarakat tidak ragu melapor kepada pihak kepolisian apabila menjadi korban penipuan serupa.

Selain itu, Kapolda menekankan pentingnya penguatan komitmen seluruh jajaran dalam memberantas segala bentuk penyimpangan di lingkungan pemasyarakatan.

 

Related posts

Kemensos Siap Bantu Terapi Lima Korban Perampokan Pulomas

Di Tangkap Saat Pelaku Hendak Bawa Kabur Motor Marinir

redaksi JournalReportase

19 Pelanggar Prokes Terjaring Ops Yustisi Di RPTRA Kalijodo, Kapolsek Himbau Warga Terapkan 3M

redaksi JournalReportase

Leave a Comment