JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Dalam kurun waktu 3 bulan periode akhir juli 2021 hingga september 2021 Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis ganja sebanyak 22.307 gram (22,3 Kg) dan sabu 22.423 gram (22,4 Kg) dengan total tersangka sebanyak 9 orang.
” Ada 9 0rang tersangka dengan masing masing inisial USM (35), ADM(37), DG (23), FR(24),MI(25), RN(30), RR(35),PI(33),FP(31),” Demikian Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam keterangan persnya, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat,(24/9/21).
“Tersangka kurir inisial USM ini ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat di Terminal Kampung Melayu Jaktim, ditemukan tas ransel yang dibawa tersangka berisi sabu sebanyak 19 paket dengan berat 19,6 KG,” ujar Yusri dalam keterangan, di Mapolres Metro Jakarta Barat Jumat (24/9/21).

Kurir asal Aceh tersebut kemudian di kembangan dan polisi berhasil ungkap 7 Kasus peredaran sabu dan ganja melalui jalur darat Ekpedisi dan angkutan umum.
Pada kesempatan yang sama Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes pol Ady Wibowo mengatakan, pihaknya berhasil melakukan pengungkapan yang fantastis tersebut berkat kegigihan atas kepemimpinan kasat narkoba Polres Metro Jakarta Barat Kompol Danang Setiyo dan kerja keras tim di lapangan.
” Ini bukti keseriusan kami dalam memberangus peredaran gelap narkoba walau di masa pandemi Covid-19 tak menyurutkan langkah kami dalam melakukan pengungkapan ,” kata ady
“Tujuh kasus peredaran ganja sabu lainnya yang menggunakan pengiriman ekspedisi dan jalur darat, berhasil kita ungkap bersarkan hasil kerja sama Polres Metro Jakarta Barat dengan pihak Bea Cukai,” ujarnya.
Dalam pengungkapan tersebut, Polisi berhasil menyita barang bukti sebanyak 22,3 KG ganja dan 22,2 KG sabu yang berhasil di edarkan jaringan ini hingga ke wilayah Malang Jawa Timur.

Para tersangka dan barang bukti narkoba tersebut di bawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat guna dilakukan proses hukum.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) sub pasal 112 ayat (2) sub pasal 111 ayat (2) junto pasal 132 UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman pidana paling lama 20 tahun.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
