Jakarta – Koalisi Aksi Pemuda Anti Korupsi bersama Aliansi Pemuda Anti Korupsi Papua Selatan secara resmi menyampaikan laporan pengaduan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan potensi penyimpangan tata kelola, penyalahgunaan kewenangan, serta indikasi korupsi dalam proyek penerangan jalan di wilayah Papua Selatan.
Laporan tersebut disampaikan sebagai bentuk kepedulian masyarakat terhadap pelaksanaan pembangunan yang dinilai belum berjalan secara transparan, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat. Koalisi menilai bahwa program penerangan jalan yang seharusnya menjadi solusi bagi kebutuhan masyarakat justru menimbulkan berbagai pertanyaan serius terkait mekanisme pelaksanaan dan pengelolaannya.
Dalam keterangannya, koalisi menyoroti langkah Wakil Gubernur Papua Selatan, Paskalis Imadawa, yang dinilai berpotensi melampaui kewenangan dalam mendorong proyek penerangan jalan apabila tidak melalui mekanisme birokrasi daerah dan mandat resmi pemerintahan. Mereka menilai pola kebijakan seperti ini dapat membuka ruang terjadinya konflik kepentingan dan praktik monopoli proyek.
Selain itu, koalisi juga mempertanyakan ketergantungan Pemerintah Provinsi Papua Selatan terhadap bantuan pemerintah pusat untuk proyek infrastruktur dasar, padahal APBD Papua Selatan Tahun Anggaran 2026 mencapai sekitar Rp920,92 miliar. Menurut mereka, kondisi tersebut menunjukkan belum optimalnya pemanfaatan anggaran daerah untuk kebutuhan prioritas masyarakat.
Koalisi menilai adanya indikasi bahwa sejumlah proyek penerangan jalan di wilayah Kabupaten Merauke dan Kabupaten Boven Digoel tidak melalui mekanisme perencanaan dan birokrasi daerah sebagaimana mestinya. Mereka juga menyoroti dugaan bahwa proyek tersebut tidak tercantum dalam RAPBD awal maupun RAPBD Perubahan Provinsi Papua Selatan Tahun 2025.
Berdasarkan hal tersebut, Koalisi Aksi Pemuda Anti Korupsi dan Aliansi Pemuda Anti Korupsi Papua Selatan mendesak KPK RI untuk segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap proses perencanaan, penganggaran, hingga pelaksanaan proyek penerangan jalan di Papua Selatan, termasuk menelusuri kemungkinan adanya pendanaan dari pihak ketiga maupun pengalihan anggaran dari pekerjaan lain tanpa mekanisme resmi keuangan daerah.
Koalisi juga menegaskan bahwa laporan ini merupakan bentuk tanggung jawab moral masyarakat Papua Selatan untuk mengawal tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan bebas dari praktik korupsi.
“Kami berharap KPK dapat menindaklanjuti laporan ini secara profesional, transparan, dan berkeadilan demi terwujudnya pemerintahan yang benar-benar berpihak kepada rakyat Papua Selatan,” tegas koalisi dalam pernyataannya.
