Journal Reportase
Breaking News

WNA Asal China Dicokok, Polres Jakbar Sita Happy Water dan Ketamine Senilai Ratusan Juta

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- WNA Asal China Ditangkap, Polres Jakbar Sita Happy Water dan Ketamine Senilai Ratusan Juta
Jakarta Barat – Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika yang melibatkan seorang warga negara asing asal China.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan pria berinisial GE alias SL (34) di sebuah apartemen kawasan Pademangan, Jakarta Utara, Rabu (22/4/2026).

Kasat Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Vernal Armando Sambo mengatakan, pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas transaksi narkoba di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat.

“Berbekal informasi tersebut, tim yang dipimpin Ipda Ernesto langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengarah kepada pelaku yang berada di sebuah apartemen di kawasan Pademangan,” ujar Vernal saat dikonfirmasi, Rabu (6/5/2026).
Saat dilakukan penangkapan dan penggeledahan awal, petugas menemukan barang bukti berupa cartridge berisi cairan etomidate.

Dari hasil pemeriksaan sementara, pelaku mengaku masih menyimpan barang bukti lain di unit apartemennya. Petugas kemudian melakukan pengembangan dan penggeledahan lanjutan di apartemen tersebut. Hasilnya, polisi menemukan ratusan kemasan bertuliskan “Chrispy Fruit” yang berisi narkotika jenis Happy Water dengan berat bruto mencapai 2.730 gram.
Selain itu, polisi juga menyita sejumlah cartridge berisi etomidate serta satu paket narkotika jenis ketamine dengan berat 500 gram.

Berdasarkan pengakuan pelaku, seluruh barang haram tersebut diperoleh dari seseorang berinisial A dengan nilai transaksi mencapai Rp300 juta untuk kemudian diedarkan kembali.
“Pelaku dan seluruh barang bukti saat ini telah diamankan di Polres Metro Jakarta Barat guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Vernal.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal 119 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto UU RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 435 junto Pasal 138 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Polres Metro Jakarta Barat juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan apabila menemukan aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Masyarakat dapat menghubungi layanan kepolisian melalui call center 110 untuk mendapatkan bantuan atau memberikan informasi terkait tindak k

Related posts

Hak Regulator Kembali ke Organisasi Pers, SPRI Apresiasi Putusan MK

redaksi JournalReportase

Krimsus Polda Metro Masih Lidik Dugaan Korupsi Rehabilitasi Sekolah Prov DKI

PADA ACARA MUBES KKSS KE XII, KETUMNYA DIKECAM PESERTA

redaksi JournalReportase

Leave a Comment