Journal Reportase
NewsKriminal

BINUS Belum Beri Tanggapan atas Dugaan Kriminalisasi, Kuasa Hukum Beberkan Bukti dan Soroti Perubahan Pasal

JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Yayasan Bina Nusantara (BINUS) belum memberikan tanggapan terkait dugaan kriminalisasi terhadap mantan pejabat legalnya, Poppy, yang kini berstatus tersangka dalam kasus dugaan penggunaan surat palsu.

Upaya konfirmasi yang dilakukan awak media di kantor yayasan di Jalan Syahdan, Jakarta Barat, tidak membuahkan hasil. Pihak humas maupun corporate legal BINUS belum dapat ditemui untuk memberikan keterangan resmi.

Konfirmasi hanya diterima oleh seorang petugas keamanan berinisial IH. Ia menyarankan agar permintaan informasi disampaikan langsung kepada pihak corporate legal melalui saluran resmi.

“Kebetulan tadi pagi juga sudah ada beberapa media yang ke sini menanyakan hal yang sama. Untuk hal tersebut bapak ibu kami sarankan untuk menghubungi pihak legal via email maupun telepon,” ujarnya.

Setelah menyampaikan hal tersebut, petugas keamanan meminta awak media untuk meninggalkan area kantor dan mengawal hingga ke depan gerbang.

Sementara itu, tim redaksi juga telah berupaya meminta konfirmasi kepada pihak BINUS melalui jalur lain. Namun, pihak yayasan belum memberikan komentar resmi dan mengarahkan agar pertanyaan disampaikan melalui tim kuasa hukum mereka. Upaya konfirmasi kepada tim kuasa hukum BINUS juga belum membuahkan hasil hingga berita ini diturunkan.

Di sisi lain, Poppy dalam keterangan resminya, menyampaikan pembelaan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi tertanggal 5 Maret 2025. Ia menilai penetapan tersebut tidak adil dan sarat upaya kriminalisasi, yang diduga berkaitan dengan konflik internal di tempat kerjanya hingga berujung pemutusan hubungan kerja (PHK).

Poppy, yang telah bekerja selama 17 tahun dan terakhir menjabat sebagai Corporate Senior Legal Manager, resmi diberhentikan pada Januari 2026 setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 263 KUHP.

Kasus tersebut bermula dari laporan internal auditor yang menuding dirinya memalsukan dokumen penawaran notaris dalam proyek perpanjangan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) di Meruya, Jakarta Barat, dan Mekarsaluyu, Bandung.

Namun, Poppy membantah tuduhan tersebut. Ia menegaskan bahwa keputusan pemilihan notaris berada di tangan Direktur Legal dan melalui proses verifikasi bagian pengadaan (procurement), bukan kewenangannya sebagai manajer legal.

Ia juga mengklaim memiliki bukti komunikasi internal yang menunjukkan bahwa penunjukan notaris dilakukan atas arahan atasan langsungnya. Selain itu, klarifikasi dari salah satu notaris disebut menyatakan bahwa dokumen penawaran yang dipermasalahkan adalah asli.

“Tidak pernah ada kewajiban dalam job description saya untuk memverifikasi keaslian dokumen penawaran notaris. Itu merupakan tanggung jawab bagian procurement,” ujar Poppy.

Poppy turut mengungkap bahwa tuduhan awal terhadap dirinya adalah penggelapan dana sebagaimana Pasal 372 dan 374 KUHP. Namun, menurutnya, tuduhan tersebut tidak terbukti dan kemudian berkembang menjadi dugaan pemalsuan dokumen.

Ia juga menyoroti mekanisme pembayaran dalam proyek tersebut yang dilakukan langsung oleh bagian keuangan kepada pihak notaris, sehingga menurutnya tidak ada aliran dana yang melibatkan dirinya secara pribadi.

Selain itu, Poppy menuding adanya tekanan dari atasannya selama proses penyidikan, termasuk permintaan untuk mengundurkan diri dan mengakui perbuatan yang tidak dilakukannya, serta diminta menandatangani perjanjian yang dinilai merugikan, termasuk larangan bekerja di bidang sejenis.

Ia juga menyebut adanya kejanggalan dalam proses hukum, termasuk penundaan pemanggilan sebagai saksi serta waktu penetapan tersangka yang dinilai berdekatan dengan penerbitan surat PHK.

Poppy sebelumnya telah melaporkan internal auditor yang menuduhnya ke Polres Metro Jakarta Barat atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, laporan tersebut diikuti dengan laporan balik terhadap dirinya di Polda Metro Jaya.

Kuasa hukum Poppy, Dewi Susianti, saat dikonfirmasi awak media, menegaskan bahwa kliennya merupakan korban kriminalisasi dan memiliki sejumlah bukti untuk mendukung klaim tersebut. Menurutnya, dalam struktur kerja di Yayasan BINUS, kliennya tidak memiliki kewenangan dalam menentukan vendor notaris.

“Sesuai tupoksi, klien kami sebagai Corporate Senior Legal Manager hanya memastikan aset dalam kondisi mutakhir. Penentuan vendor notaris dilakukan oleh bagian procurement dan diputuskan oleh Direktur Legal (HSA), bukan oleh klien kami,” ujar Dewi.

Ia juga mengungkap bahwa dalam proyek perpanjangan SHGB di Meruya, notaris yang awalnya dipilih adalah Notaris E sebagai penawar termurah. Namun, di tengah proses, notaris tersebut meminta tambahan biaya dari Rp44 juta tambah Rp120 juta menjadi Rp164 juta, sehingga diputuskan untuk beralih ke Notaris R sebagai penawar termurah kedua.

Dewi menilai, fakta tersebut tidak diungkap dalam laporan yang diajukan ke kepolisian. Ia juga menyoroti bahwa notaris yang ditetapkan sebagai pemenang awal tidak pernah diperiksa oleh penyidik.

Untuk proyek lain di Dago Pakar pada 2021, Dewi menyebut hasil audit internal legal menunjukkan tidak adanya temuan pelanggaran.

“Hasil audit menyatakan fraud: 0, major: 0, minor: 0. Artinya tidak ada temuan dalam perpanjangan SHGB tersebut, namun klien kami tetap dilaporkan dan ditetapkan sebagai tersangka,” katanya.

Ia menambahkan bahwa seluruh pekerjaan perpanjangan SHGB telah selesai dan pembayaran dilakukan langsung oleh bagian keuangan kepada notaris terkait, tanpa melibatkan kliennya secara pribadi.

Dewi juga menyebut pihaknya memiliki sejumlah bukti, termasuk hasil audit internal, email keputusan penunjukan notaris oleh pihak berwenang, serta surat resmi dari para notaris yang menyatakan dokumen penawaran mereka sah.

Terkait dugaan pemalsuan dokumen, Dewi memastikan kliennya tidak terlibat. Ia menyebut seluruh notaris telah mengonfirmasi keabsahan dokumen penawaran masing-masing.

“Kami duga kuat ada oknum karyawan yang bermain dengan notaris untuk menyatakan sebaliknya dalam berita acara pemeriksaan agar klien kami dapat ditersangkakan dengan Pasal 263 ayat 2,” ujarnya.

Lebih lanjut, Dewi juga menyoroti perubahan pasal yang dikenakan kepada kliennya, dari dugaan penggelapan menjadi pemalsuan dokumen. Ia menilai hal tersebut menjadi perhatian dalam konstruksi perkara.

“Awalnya klien kami diduga melanggar Pasal 372 dan 374 KUHP terkait penggelapan. Namun saat masuk tahap penyidikan, muncul pasal baru yaitu Pasal 263 KUHP. Faktanya klien kami tidak pernah diperiksa terkait pasal 372 dan 374,” ujarnya.

Menurut Dewi, jika terdapat dugaan tindak pidana baru, seharusnya tetap didasarkan pada pembuktian awal dari pasal yang dilaporkan.

Ia juga menilai pelapor tidak mampu membuktikan adanya kerugian dalam perkara tersebut, yang merupakan unsur penting dalam dugaan pemalsuan dokumen.

“Pelapor menggunakan perhitungan notaris lain untuk menyatakan kerugian, padahal setiap notaris memiliki tarif jasa yang berbeda tergantung banyak faktor, termasuk kondisi tanah,” katanya.

Dewi menambahkan, dalam proses perpanjangan SHGB diperlukan adanya izin mendirikan bangunan (IMB), sementara pada saat itu tidak terdapat bangunan di atas tanah yang dimaksud, sehingga turut memengaruhi nilai pekerjaan notaris.

Selain itu, ia kembali menegaskan bahwa hasil audit internal sebelumnya tidak menemukan adanya pelanggaran dalam proyek tersebut.

Poppy meminta agar penyidik dapat melihat perkara secara objektif dan mempertimbangkan penghentian proses hukum yang menjeratnya.

“Saya tidak pernah melakukan penggelapan, tidak memalsukan, maupun menggunakan surat palsu. Saya percaya kebenaran tidak mungkin salah,” ujar Poppy. Hingga saat ini, proses hukum atas kasus tersebut masih berjalan. my

Related posts

Rampas HP Aniaya Seorang Pelajar, Sopir Angkot Dibekuk di Pom Bensin Kapuk

redaksi JournalReportase

Satu Pelaku Dibekuk Satunya DPO Cobra

redaksi JournalReportase

Bongkar Penyelundupan Ratusan Mobil dan Motor Tiga Oknum Prajurit dan Warga Sipil Jadi Tersangka, Satu Orang Dalam Pengejaran Polisi

redaksi JournalReportase

Leave a Comment