Journal Reportase
Breaking News

Aksi Premanisme Berkedok Leasing di Bekasi Kota, Dua Pelaku Ditangkap Empat Orang Lainnya Diburu Polisi

BEKASI-TOP VIRAL- Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi Kota berhasil membongkar praktik premanisme bermodus penarikan kendaraan secara paksa oleh oknum yang mengaku sebagai pihak leasing.

Dalam kasus ini, enam orang pelaku berhasil diamankan setelah melakukan aksi terhadap seorang pengendara di wilayah Rawalumbu.

Peristiwa tersebut menimpa korban berinisial RR pada Kamis (26/2/2026) sore. Saat itu, korban tengah melintas di Jalan Raya Siliwangi Narogong, Rawalumbu, Kota Bekasi, sebelum tiba-tiba dipepet oleh sekelompok orang yang berjumlah enam orang memberhentikan korban dengan dalih sepeda motor yang dibawanya bermasalah dalam angsuran.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro, menjelaskan bahwa dalam aksinya, para pelaku memaksa korban menyerahkan kendaraannya meski korban sudah menegaskan bahwa motor tersebut telah lunas.

“Namun, para pelaku tetap mengintimidasi dan membawa korban ke suatu tempat sepi di sekitar lokasi kejadian. Karena merasa terancam dan takut akan kekerasan fisik, korban akhirnya terpaksa merelakan motornya dibawa kabur oleh komplotan tersebut,”ungkap Kapolres Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro di di dalam keterangan pers, didampingi Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Dr. Andi Muhammad Iqbal dan Kasi Humas AKP Suparyono di Lobi Mapolres Metro Bekasi Kota pada Jumat (27/3/2026).

Berdasarkan laporan korban, tim buser bergerak cepat dan berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial AP dan RS di wilayah Kota Bekasi. Dari tangan pelaku, polisi menyita satu unit motor Yamaha Gear yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

Sementara itu, empat pelaku lainnya berinisial AR, DE, JU, dan DA saat ini telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan tengah dalam pengejaran intensif oleh petugas.

Kapolres menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 482 UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait tindak pidana pemerasan.

 

Saat ini, kedua tersangka terancam hukuman penjara paling lama 9 tahun. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat agar tidak mudah menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku debt collector di jalanan.

Jika menghadapi situasi serupa, warga diminta segera menuju kantor polisi terdekat atau mencari keramaian untuk meminta pertolongan guna menghindari aksi pemerasan tersebut.

Related posts

Forkopimda DKI Jakarta dan Kompenen Masyarakat Gelar Silaturahmi Peringatan Nuzulul Qur’an

JournalReportase

Panglima TNI : Kekuatan Besar Sinergitas TNI-Polri Jamin Stabilitas Keamanan

JournalReportase

Tindakan Tilang Operasi Zebra Persuasif

JournalReportase

Leave a Comment