Journal Reportase
Breaking News

Ditangkap Curi Data Informasi Elektronik, Kabid Humas : Pelaku Miliki Penyimpangan Seks

JAKARTA,- Tim opsnal Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap seorang laki- laki berinisial AH alias H (27), pencuri data informasi elektronik milik korban DW yang dipamerkan lewat akun face book ( FB), palsunya.

Penangkapan H setelah korban melaporkan pelaku H kepada polisi. Dari laporan tesebut korban DW seorang perempuan merasa dirugikan di mana foto- foto dirinya di curi untuk dimanfaatkan oleh pelaku mendapatkan korban laki laki lewat percakapan di media sosial (medsos) FB dan berkomunikasi lewat Whatsapp.

Dari laporan DW tersebut polisi bergerak cepat, dipimpin oleh Ka Unit I AKP Herman E. W. Simbolon dan Panit AKP Eko Barmula, berhasil membekuk AH di Kp. Tapos Pasar Rt. 006/002 Kel. Tapos, Kec. Tigaraksa, Kab. Tangerang, Pada Jumat tanggal 27 Maret 2020 sekitar pukul 02.30.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kasus kejahatan pencurian data ini bermula, di mana pelaku membuat akun facebook (fb) palsu dengan nama Lodya Arumi Syakira dengan menggunakan foto profil korban DW. Bahkan guna memuluskan aksinya, dalam akun tersebut pelaku juga mengupload foto-foto korban yang diambil dari instagram milik korban.” Nah dengan foto yang ditampilkan berparas cantik, jadi ada sekitar 47 orang laki-laki (korban) dari berbagai kalangan yang tertarik, selanjutnya mengajak untuk berteman dan bahkan mengajak kencan sekaligus meminta nomor handphone,”terang Yusri dalam keterangan pers nya, di Mapolda Metro Jaya, Selasa (31/03/2020).

Yusri menjelaskan, dari berlanjutnya sebagai teman di dunia maya (FB) sekaligus no hp itu, lalu pelaku melancarkan aksinya berkomunikasi dengan para laki-laki tersebut melalui Whatsapp dan tak segan pelaku meminta dikirimkan pulsa.

Pelaku, lanjut Yusri memiliki prilaku seks menyimpang. Pasalnya, kata Yusri, untuk memenuhi kebutuhan biologis nya, pelaku selalu meminta kepada laki-laki (korban) tersebut untuk mengirimkan foto alat vital/kelamin. “Karena para korban sudah percaya bahwa pelaku adalah seorang perempuan, maka korban-korban tersebut menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan foto alat kelamin korban dan mengirimkan pulsa,”ungkapnya.

Dari hasil penyidikan, menurut pengakuan pelaku, awalnya dirinya melihat di media sosial sebuah akun instagram bernama alodyadesi (korban).” Kagum atas kecantikan wanita tersebut kemudian pelaku follow instagramnya. Akhirnya pelaku berfikir memanfaatkan kecantikan nya untuk membuat facebook dengan memakai foto profil korban dan menggunakan nama LODYA ARUMI SYAKIRA serta mengupload foto-foto alodyadesi di Facebook yang pelaku dapat dari instagramnya,”terang Yusri.

Tujuan pelaku, kata Yusri, pelaku membuat akun facebook tersebut, selain agar supaya orang-orang percaya bahwa Akun Facebook tersebut adalah asli milik alodyadesi, juga untuk kepuasaan biologisnya.

Dari penangkapan itu, petugas berhasil menyita Print out screen shoot akun facebook, Print out screen shoot percakapan whatsapp antara pelaku dan korban, 3 Unit handphone, dompet warna hitam dan KTP atas nama AH.

“Akibat perbuatannya melawan hukum, pelaku dikenakan Pasal 362 KUHP dan atau Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektroni dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. ” Kemudian Pasal 48 jo Pasal 32 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang lnformasi Dan Transaksi Elektronik (ITE), dengan hukuman penjara paling lama 8 tahun atau denda paling banyak dua miliar rupiah,”tandas Yusri.

Related posts

Ungkap Kejahatan Jalanan dan Narkotika, Polres Tangsel Amankan 30 Orang Tersangka Serta Tiga ABH

JournalReportase

Bupati Perpanjang Work From Home Bagi ASN

JournalReportase

Merespon Kondisi Darurat Akibat Banjir, Kapolda Metro Jaya Salurkan Bantuan Ringankan Beban Warga Kabupaten Bekasi

JournalReportase

Leave a Comment