Journal Reportase
Breaking News

Bareskrim Polri Ringkus DPO Gembong Narkoba Jaringan Internasional di Bandara Kualanamu

DELI SERDANG -JOURNALREPORTASE- Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menangkap seorang gembong narkoba yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), Supriadi alias Adi T, di Bandara Internasional Kualanamu, Jumat (13/2/2026) sekitar pukul 21.00 WIB.

Penangkapan tersebut merupakan hasil pengembangan penyelidikan panjang Direktorat Tindak Pidana  Narkoba  Bareskrim Polri terhadap jaringan peredaran narkotika yang telah beroperasi selama beberapa tahun terakhir.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah kepolisian menerima informasi dari petugas Imigrasi Bandara Kualanamu terkait keberadaan tersangka yang masuk dalam DPO.

Supriadi diduga merupakan bos pengendali jaringan peredaran narkotika internasional. Operasi penangkapan dipimpin oleh Kepala Subdirektorat IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombes Handik Zusen bersama Satgas NIC yang dipimpin Kombes Kevin Leleury. Tim gabungan langsung bergerak ke lokasi untuk mengamankan tersangka.

“Tim Gabungan Subdit IV dan Satgas NIC Dititip Narkoba  Bareskrim Polri berhasil melakukan penangkapan Supriadi als Adi T beserta barang bukti,” ujar Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Selasa (17/2/2026).

Dari hasil pemeriksaan awal, penyidik mendalami kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan narkotika internasional. Aparat juga tengah menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Saat ini, Supriadi alias Adi T telah dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan intensif di kantor Bareskrim Polri. Penyidik menjerat tersangka dengan pasal berlapis sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.

Dittipid Narkoba Bareskrim Polri menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan peredaran narkotika hingga ke akar-akarnya.

“Kami tidak akan berhenti. Siapa pun yang terlibat dalam jaringan narkotika akan kami tindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” tandas Brigjen  Eko Hadi.

Kasus ini masih terus dikembangkan guna mengungkap jaringan yang lebih luas serta kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat.

 

Related posts

Tahun 2016 Kasus Narkoba Diwilayah Hukum Jakarta Barat Meningkat

JournalReportase

Jambret di Kalideres Dilumpuhkan Timah Panas

JournalReportase

Dukung Dave Laksono di Mubes Kosgoro 1957, Henry Indraguna : Dave Anak Muda Sarat Pengalaman

JournalReportase

Leave a Comment