JOURNALREPORTASE–JAKARTA BARAT,- Untuk kesekian kalinya Mabes Polri memutus jaringan Internasional antar negara peredaran narkoba ratusan kilo. Kerjasama antar aparat dari Direktorat Tipid Narkoba Bareskrim Polri Ditpolair Baharkam Polri, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai berhasil membongkar peredaran narkotika jenis sabu sebanyak 137 Kg yang berasal dari jaringan internasional Malaysia – Indonesia. Sementara, 14 pelaku kejahatan ini ditangkap.
Sabu seberat 137 Kg yang hendak diedarkan diamankan dari tempat yang berbeda. Direktur Tipid Narkoba Brigjen Pol Eko Daniyanto mengatakan, dalam kasus ini berhasil diamankan SN (42), SS (47), TM (39), RM (30), DI (30), MR (47), SO (48), HR (42), BI (47), IS (39), HE (34), R (29), MA (30) dan HR (34).
Eko membeberkan, kronologis pengungkapan kasus di awali pada Kamis (11/04), tim gabungan melakukan penangkapan di Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan. Menyita sebanyak 26 bungkus sabu, dengan total 26 Kg.
“Kemudian pada Senin (22/4), tim kembali melakukan penangkapan di Ujung Tanjung, Dumai, Riau. Diamankan 15 Kg sabu dan sebuah mobil Avanza Silver dengan nopol BK 1046 OC,” ungkapnya, di Gedung Bareskrim Polri, Mabes Polri, Jakarta, Jumat (03/05/2019).
Setelah dilakukan pengembangan, lanjut Eko, pihaknya kembali melakukan penangkapan terhadap tersangka SN, di kapal jenis Oskadon di perairan Aceh. Dari SN pihaknya kembali menyita sabu seberat 5 Kg.
“Saat dilakukan penangkapan, tersangka sempat membuang barang bukti ke laut. Namun berhasil diambil lagi oleh tim gabungan,” jelasnya.
Selanjutnya, pada Jumat (26/4) tim kembali menangkap tersangka MR dan SO di sebuah rumah kosong di Medan, Sumatera Utara. Dari tangan keduanya disita dua bungkus sabu seberat 25 Kg dan 26 Kg, yang disembunyikan di bawah tempat tidur.
Selain itu, sambung Eko, tiga tersangka berinisial BI dan HR ditangkap saat tengah bersembunyi di Hotel Emerald Garden. “Lalu sekira pukul 01.00 WIB tim melakukan pengembangan dan menangkap AN dan IS di Hotel Grand Lestari, Banyuasin, Sumsel,” jelasnya.
Dijelaskan, pada Sabtu (27/04) kembali menangkap dua tersangka berinisial HE dan RM, di Jalan Lintas Palembang. Dari keduanya, polisi mengamankan dua mobil dan dua bungkus sabu dengan berat total 10 Kg sabu.
“Pelaku membawa sabu dari Riau menuju Betung, Sumsel dengan menggunakan dua mobil tersebut. Mereka dikendalikan oleh MA, yang kita tangkap di Hotel Grand Elite, Pekanbaru,” katanya.
Terakhir, sambung Eko, pihaknya kembali melakukan pengembangan. Dari pengembangan ini, satu tersangka berinisial IM berhasil diamankan.
“IM ini merupakan pemilik barang yang kita tangkap di jalan tol Palembang-Indralaya,” kata Eko.
Di tempat yang sama, Karopenmas Divhumas Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo menyampaikan, pengungkapan kasus ini berkat kerjasama yang terjalin baik antara Dittipid Narkoba Bareskrim Polri, Ditpolair Baharkam Polri, dan Bea Cukai. Dari pengungkapan ini, lebih dari 500 ribu jiwa berhasil diselamatkan.
“Kasus ini merupakan kasus pengungkapan narkoba terbesar sepanjang tahun 2019 hingga hari ini. Kita tidak akan berhenti disini, kita akan terus kejar para pengedar ini,” tambahnya kepada wartawan, didampingi Dirpolair Baharkam Polri Brigjen Pol Lotharia Latif dan Kakanwil DJBC Sumsel M. Agus.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman mati.
