SERANG- JOURNALREPORATSE- Satresnarkoba Polres Serang Kota meringkus pelaku pengedar dan pemakai narkoba.
Dalam keterangan persnya disebutkan, ada delapan pelaku yang kini sudah diamankan.” 8 pelaku berinisial MM, SM, JY, AM, DH, AY, US dan FK. Seluruhnya ditangkap dilokasi berbeda, bahkan ada yang ditangkap di luar wilayah hukum Polres Serang Kota..TKP nya ada disekitar Karangantu, Kasemen. Walantaka, Gorda, Kibin, Kelapa Lima, Sempu, Cimuncang, dan Kampung Buruan,” ungkap Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea, melalui Kasat Narkoba Polres Serang Kota, AKP Agus Ahmad Kurnia, di Mapolres Serang Kota, Selasa (31/08/2021).
Total barang bukti narkoba yang disita oleh polisi yakni sabu seberat 7,03 gram sabu atau senilai Rp 7,1 juta. Kemudian tembakau gorila 3,66 gr senilai Rp 1 juta dan liquid cair yang mengandung narkoba sintetis berisi 15,57 gram seharga Rp 300 ribu.
“Barang bukti ada narkoba sintetis, sabu, liquid juga. Ada yang dijual dan dikonsumsi sendiri,” terang AKP Agus.
Khusus liquid bercampur narkoba, pelaku membeli secara online melalui media sosial (medsos). Agus mengaku sudah mendalami akun tersebut dan mengetahui pemiliknya. Dia pun berjanji akan memburu penjual liquid berisikan narkoba dan segera menangkapnya.
“Pemilik akun itu sudah kami ketahui dan sedang kami kejar. (Liquid narkoba) dijual melalui instagram,” ujarnya. (TP/HUMAS).
