Journal Reportase-Lumajang- Polres Lumajang melaksanakan pemusnahan 2074 botol miras dan MILO(miras oplosan lokal). Milo sendiri dibuat dalam 3 versi
Pertama yaitu 10 sachet komik dituang kedalam botol atau wadah untuk mengkonsumsinya
Kedua, 10 sachet komik dicampuri satu botol alkohol 70% kemudian dikonsumsi
Dan yg ketiga, minuman ber energi diberi sedikit air lalu dicampur 1 botol alkohol 70%.
Pemusnahan dilaksanakan di halaman Mapolres Lumajang, dipimpin oleh Kapolres Lumajang AKBP DR Muhammad Arsal Sahban SH SIK MH MM dan Dandim 0821, wakil Bupati Lumajang serta awak media.
Semua miras dan milo yang dimusnahkan adalah hasil razia dari bulan januari hingga desember.
Tidak luput juga knalpot brong hasil sitaan juga ikut dimusnahkan.
Kapolres Arsal Sahban, menerangkan
kreatifitas memanglah bagus, tapi Milo ini adalah kreatifitas yang salah dan merugikan orang yang mengkonsumsinya. Arsal mengatakan, semua hasil Miras dan Milo dari hasil sitaan dari awal sampai akhir bulan.”Saya juga akan memusnahkan knalpot knalpot brong ini, apa fungsinya? Hal seperti ini dapat mengganggu masyarakat yang tidak nyaman dengan suaranya” terang Kapolres.
Semua Miras dan Milo telah dihancurkan beserta knalpot knalpot brong tersebut
Menjelang perayaan tahun baru 2019 Lumajang harus bebas dari Miras, Milo dan kendaraan yg menggunakan knalpot brong dikarenakan dapat menimbulkan kerawanan yg dapat memicu tindak Kriminalitas.
