Journal Reportase
Otonomi Daerah

Polisi Lumajang Amankan Seorang Pria Diduga Mengumbar Ujaran Kebencian di Akun FB

Journal Reportase-Lumajang-Gara gara dengan sengaja mengumbar ujaran kebencian di akun face book miliknya akhirnya seorang pria bernama Heru Siswantoro (24) berurusan dengan pihak berwajib.

Berdasarkan informasi, diamankannya Heru Siswantoro, berawal dari postingan akun facebook “HERUDORADORE” yang berbunyi *”Aneh aneh Polsek Rowokangkung isuk isuk onok oprasi lek butuh duwek kok gak krjo seng gena pegawenane meres wong cilik*# *sangatceremet* (Aneh aneh saja Polsek Rowokangkung, pagi pagi sudah gelar operasi. Kalau butuh uang kenapa tidak kerja yang benar, pekerjaannya memeras rakyat kecil#sangat jengkel sekali). Yang diunggah melalui group face book Lumajangsatu.com (kamis tanggal 20 Desember 2018 sekira pukul 11.00 Wib).

Dengan postingan yang bernada penghinaan / pencemaran nama baik. Polsek Rowokangkung melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polres Lumajang dan dari hasil penyelidikan berhasil diamankan pemilik akun Facebook “HERUDORADORE” yang diketahui bernama HERU SISWANTORO, yang berprofesi sebagai penjual bakso, warga Dusun krajan RT 006 RW 002, Desa Sumberanyar, Kec. Rowokangkung, Kab. Lumajang.

Kasat Reskrim Polres Lumajang Akp Hasran, SH, M.Hum membenarkan telah mengamankan seorang terlapor yang diduga telah melakukan ujaran kebencian
Yang diunggah melalui group face book Lumajangsatu.com, kamis 20 Desember 2018 sekira pukul 11.00 Wib.

Data catatan kriminal di Polres Lumajang yang bersangkutan tercatat sebagai seorang Residivis kasus pencurian yang sudah pernah dihukum.

Kemudian juga salah satu warga masyarakat yang sempat dihentikan oleh petugas Polsek Rowokangkung pada saat sedang melakukan kegiatan razia.”Sebelumnya sempat diberhentikan oleh petugas yang melakukan razia karena mengendarai sepeda motor dijalan umum tanpa menggunakan helm sebagaimana mestinya dan ditegur oleh petugas agar mematuhi penggunaan helm bila mengendarai sepeda motor di jalan umum,”ujar Kasat.

Akibat perjalanannya diberhentikan oleh petugas, bersangkutan menulis dalam akun facebooknya seperti yg diunggah dalam group lumajangsatu.com.

Hasran juga menjelaskan dari fakta-fakta atas perbuatan terlapor patut diduga ada perbuatan ujaran kebencian yang dapat dipidana penjara paling lama 4 Tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 (3) jo Pasal 27 (3) UU RI No.19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI No.11 Tahun 2008 tentang ITE, yang mana perkaranya saat ini masih kita proses kata Hasran.

Kapolres Lumajang AKBP DR. Muhammad Asral Sahban, saat dikonfirmasi membenarkan atas kejadian yang sedang dalam proses oleh Satreskrim Polres Lumajang. Dari kasus ini Kapolres menghimbau kepada segenap warga masyarakat lumajang agar lebih bijak dalam menggunakan medsos dan tidak mudah menyebarkan ujaran kebencian. karena perilaku ini dapat menyebabkan sikap permusuhan, saling tidak percaya dan konflik sosial.”Khusus kepada saudara heru, kami maafkan dan penyelidikan saya hentikan. dia sudah meminta maaf, dan tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. saya anggap dia khilaf dan proses pembelajaran untuk semuanya agar hati-hati menyebar konten tidak benar, karena itu merupakan perbuatan pidana. kita tidak ingin jajaran kami tidak dipercaya oleh masyarakat. karena kalau itu terjadi maka dampaknya akan menimbulkan sikap saling antipati antara Polres Lumajang dan masyarakat Lumajang. Akhir-akhirnya yang dirugikan adalah masyarakat sendiri. Jangan sampai niat baik kami selalu dianggap negatif,”ujarnya.

Related posts

HUT Persit, Korem Wijayakarta Santuni 500 Yatim

Satgas Yonif PR 328 Kostrad Gelar Pengobatan Massal di Perbatasan

redaksi JournalReportase

Satgas Yonif PR 328 Kostrad Bantu Pemasangan Solar Cell di Gereja Betleheem

redaksi JournalReportase

Leave a Comment