Journal Reportase
Breaking News

Secepatnya Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi Penjualan Tanah Oleh Adhi Karya

JROL-JAKARTA,-   Peyidik Pdana Khusus (Pidsus)  segera akan menetapkan tersangka  terkait   kasus dugaan korupsi penjualan tanah milik negara oleh PT Adhi Karya (Persero) kepada pengusaha Hiu Kok Ming.

jampidsus arminsyah

Karena menurut  Jampidus  Kejagung, Arminsyah, kasus  tersebut  saat ini sudah masuk tahap penyidikan. alam waktu dekat ini penyidik Pidana Khusus (Pidsus) tersebut segera menetapkan tersangka. Karena kasus tersebut saat ini sudah masuk tahap penyidikan. “Kasusnya sudah masuk tahap penyidikan umum dan secepatnya akan menetapkan tersangka ,” ungkap  Arminsyah di Kejagung,  Rabu  (11/1/2017).

Meski secepatnya akan  ada tersangka,  Armin tak mau mengumbar kapan tim penyidiknya menetapkan tersangka di kasus tersebut.”Saat ini penyidikan masih memeriksa sejumlah saksi dan belum ada tersangka. Kita lihat saja perkembangannya nanti,” ujar Armin.

Dalam kasus ini, jaksa penyidik telah memeriksa 18 saksi terkait dugaan korupsi penjualan tanah milik negara oleh PT Adhi Karya (Persero) kepada pengusaha Hiu Kok Ming, seluas 4,8 hektar di Jalan Kalimalang Raya, Kelurahan Lembangsari, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi Provinsi Jawa Barat.

Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, M Rum mengatakan, dalam kasus ini penyidik memeriksa saksi Jawanih pekerjaan Office Boy, Ari Budiman pekerjaan Administrasi Keuangan dan Ari pekerjaan Pegawai PT Adhi Karya.

Dalam pemeriksaan itu, saksi Jawanih menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah dipinjam KTP nya oleh Saudara Giri untuk membuat ATM, Ari Budiman menerangkan bahwa Saksi pernah menjual tanah kepada saudara Imam dengan harga Rp30.000.000.

“Kemudian saksi Ari menerangkan bahwa yang bersangkutan pernah menerima uang saku dari saudara Giri pada tahun 2010, namun yang bersangkutan lupa untuk apa uang tersebut digunakan apakah untuk pembangunan mushala atau rumah,” papar Rum. Namun, Rum menegaskan pihaknya sampai sekarang belum menetapkan tersangka dalam kasus itu karena  penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait dalam penjualan tanah milik negara tersebut. [ht-net]

.

 

 

Related posts

Tawuran Antar Kelompok di Kemayoran Delapan Pelaku Diringkus, Dua Pelaku Lainnya Positif Narkoba

JournalReportase

Terobos Jalur Busway, Nopol Khusus Mobil Fortuner Dicabut dan Ditilang

JournalReportase

Danrem 052/Wkr Pimpin Sertijab Kolonel Inf Bambang Hery Tugiyono Resmi Jabat Dandim 0506/Tgr

JournalReportase

Leave a Comment