JROL-JAKARTA,- Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung M. Adi Toegarisman, mengatakan, perlunya diadakan pemberantasan dengan paradigma baru.

Hal itu harus segera dilakukan karena diakui bahwa pemberantasan tindakan pidana di Indonesia belum efektif dan efisien,” Karena itu saya menawarkan pemberantasan korupsi menggunakan paradigma efiisen,”ungkap Adi
Adi menuturkan sepanjang 28 tahun Ia berkarir sebagai jaksa, berbagai pengalaman dialaminya di dalam negeri dan di luar negeri mengenai pemberantasan korupsi. Dengan pengalamannya yang didapat selama bertugas sebagai Ia membebarkan ada lima poin krusial yang harus dilakukan untuk membuat sistem pemberantasan korupsi di Indonesia menjadi efisien.
Pertama, pendekatan menggunakan cost and benefit analysis, itu masih jarang digunakan dalam literatur-literatur hukum di Indonesia. Kedua, metode economic analysis of law dengan Pareto analysis adalah teori hukum yang belum begitu dipahami oleh masyarakat hukum di Indonesia.
Ketiga, kemanfaatan pendekatan teori nilai waktu dari uang atau time value of money, materi dalam ilmu manajemen keuangan, sebagai materi aplikatif dalam menganalisis kasus-kasus korupsi, perlu diterapkan
Kemudian Adi mejelaskan, regulasi sebagai poin yang ketiga, belumlah cukup ampuh. Sebab regulasi yang saat ini masih diterapkan di Indonesia dalam pemberantasan korupsi masih sekedar mengukur adanya kerugian negara saja.
Menurut Adi yang meraih gelar Doktor di Universitas Padjajaran (Unpad) dengan disertasinya tentang Pemberantasan Korupsi Dalam Paradigma Efisiensi 2016, pendekatan dengan menggunakan substansi regulasi dari Konvensi PBB Anti Korupsi (UNCAC) Tahun 2003 perlu dilakukan di Indonesia guna mengubah paradigma Undang Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang ada. “Selama ini, paradigma di Undang Undang Tipikor kita masih terbatas pada pendefenisian korupsi sebagai unsur kerugian keuangan negara. Mestinya paradigma itu menjadi korupsi adalah kerugian kekayaan negara,” ujar mantan Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung ini. Kelima, terangnya, dibandingkan dengan beberapa negara yang cukup efektif dan efisien melakukan pemberantasan korupsi, Indonesia pun bisa mengadobsi sistem yang begitu.
Dari beberapa studi banding yang pernah diikutinya ke negara lain, Indonesia semestinya bisa belajar dari keberhasilan Kerajaan Thailand dan Republik Rakyat Tiongkok dalam membangun sistem pemberantasan korupsi yang efisien. Dia berharap, para pemangku kepentingan di Indonesia, bisa melihat dan mengubah regulasi dan paradigma pemberantasan korupsi di Indonesia agar lebih baik. “Saya optimis bahwa pemikiran ini bisa memberikan kontribusi terhadap upaya-upaya Pemerintah dan lembaga penegakkan hukum pemberantasan korupsi yang kini masih marak,”tandasnya. [red]
