Journal Reportase
Breaking News

Debitur Linda Soetanto Minta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Kabulkan Gugatan Perkara Atas Bank UOB

Journal Reportase,- Debitur Linda Soetanto melalui kuasa hukum Hartono Tanuwidjaja meminta Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan atas perkara dilakukan oleh Bank UOB Indonesia secara sepihak. .

Dalam keterangan rilis yang disampaikan Hartono Tanuwidjaja terungkap bahwa PT Bank UOB (tergugat) yang berkantor di Jalan Wahid Hasyim No. 89 Jakarta Pusat terlah melakukan perbuatan melanggar hukum sehingga kliennya sangat dirugikan secara sepihak.

Menurut Pengacara Hartono sebelum kasus ini diperkarakan di Pengadilan Jakarta Pusat, pihaknya telah melaporkan PT.Bank UOB Indonesia ke pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK), tertanggal 8 Juli 2018. Kuasa hukum Linda, Hartono menyebutkan PT. Bank UOB Indonesia diduga telah melanggar Pasal 2 POJK Nomor 1/07/2013, dimana pasal itu menyebutkan secara tegas prihal ;

1.Perlindungan konsumen dengan menerapkan prinsip transparansi.
2. Perlakuan yang adil
3. Kerahasiaan dan keamanan data konsumen.

Kemudian dalam perkara yang diajukan ke Pengadilan, menurut Hartono, kliennya sama sekali tidak melakukan perbuatan yang melanggar hukum dan merugikan Bank tersebut, karena menurut Hartono Kliennya yang dalam hal ini penggugat dan PT Bank UOB Indonesia sebagai tergugat telah diadakan perjanjian di notaris pada tangga 03 Agustus 2015 (akta perjanjian kredit) yang isinya kliennya mendapat fasilitas kredit multi guna pemberian property sampai jumlah maksimum Rp 13, 450,000.000 dari tergugat untuk jangka waktu 10 tahun.

Terhitung sejak 3 Agustus 2015 sampai dengan 3 agustus 2025, kliennya memberikan jaminan fasilitas kredit berupa sebidang tanah hak milik Nomor 3857/ Kelapa Gading, seluas 420 M2, terletak di Jakarta Utara.
Lebih lanjut Hartono mengatakan, kliennya telah mememuhi persyaratan yang ditetapkan oleh pihak Bank diantaranya melakukan pembayaran angsuran KMG PP UOB @ 177.674.500. “Angsuran pembayaran tersebut sudah berjalan sebanyak 29 Kali installment sampai dengan Januari 2018,”terang Hartono dalam rilisnya.

Kemudian Hartono menambahkan di dalam perjalanan pembayaran angsuran selanjutnya mengalami keterlambatan selama 5 bulan berturut-turut . Keterlambatan angusuran ini terang Hartono dikarenakan kliennya sedang mengalami kesulitan keuangan . Namun, meski terjadi keterlambatan pembayaran angsuran , ungkap Hartono , jauh sebelumnya kliennya telah mengajukan permohonan Restrukturisasi keredit ke PT Bank UOB pada 2 Maret 2017 s/d 19 Januari 2018 termasuk dengan 3 kali mengirimkan revisi form deklarasi penghasilan debitur melalui email, tapi tidak pernah direspon oleh tergugat.

Anehnya, menurut Hartono, Klien juga melakukan niat baik yaitu pada 3 Juli dan 4 Juli 2018 dengan melakukan transfer pembayaran angsuran KMG PP UOB sebesar Rp 160.000.000 dan 345.000.000., namun ditolak untuk diterima oleh Perusahaan tergugat dengan alasan rekening tersebut telah diblokir dalam artian menurut Hartono pemblokiran rekening tersebut dianggap sepihak karena tanpa pemberitahuan kepada pihak nasabah dengan jangka waktu yang reasonable dan atau disebut sebagai rekening tidak dikenal.

Akibat penolakan pembayaran, kata Hartono kliennya beriiniisatif mengajukan permohonan pelunasan keredit kepada Peusahaan tergugat pada 11 Juli 29018. Hasilnya, disetujui oleh tergugat melalui surat UOB Nomor 18/Col/7047, 17 Juli 2018. Hartono mejelaskan Kliennya sebagai penggugat masih belum memenuhi kriteria “diragukan”.

” Apalagi kredit macet,”tandas Hartono. Karena itu selain meminta mengabulkan gugatan perkaranya, Kliennya Linda Soetanto yang merupakan debitur Bank UOB memohon agara Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan semua alat bukti yang diajukan penggugat sah dan berharga. Kemudian menghukum tergugat yang diajukan penggugat sesuai hukum yang ditetapkan . [red]

Related posts

Berbikini Dinar Ditetapkan Tersangka

JournalReportase

Sita Ratusan Tabung Gas Elpiji, Subdit Sumdaling Direskrimsus Polda Metro Tangkap Delapan Tersangka

JournalReportase

Kapolda Metro Jaya dan Pangdam Bagikan Masker

JournalReportase

Leave a Comment