Journal Reportase
Breaking News

Sita Ratusan Tabung Gas Elpiji, Subdit Sumdaling Direskrimsus Polda Metro Tangkap Delapan Tersangka

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Polda Metro Jaya menangkap pelaku kejahatan Minyak dan Gas Bumi. Ke delapan pelaku yang kini ditetapkan tersangka diamankan di dua lokasi.

Enam orang tersangka pemindahan isi tabung gas elpiji subsidi seberat 3 Kg ke tabung gas elpiji 12 Kg non subsidi ditangkap, di Jalan Tipar Halim Rt.002/RW.006, Kel. Mekarsari, Kec. Cimanggis, Kota Depok, pada Kamis (20/7/2023) sekira Pukul 13.00 WIB.

Sementara dua tersangka lainnya dengan kasus yang sama dicokok di Jl. Gelatik No. 62, Kel. Sawah, Kec. Ciputat, Tangerang Selatan, Senin (31/7/2023) sekira Pukul 03.00 WIB.

Direskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan dalam pengungkapan di lokasi pertama, petugas dari Subdit Sumdaling Ditreskrimsus menangkap enam tersangka.

“Adapun enam tersangka yang kami amankan, dua orang pemilik usaha yaitu PCA, HSR dan empat orang karyawan berinisial , HD, AMD, BJMN dan MHD,”ungkap Ade Safri Simanjuntak, dalam keterangan pers Selasa (15/8/2023).

Selain tersangka, lanjut Ade Safri menjelaskan petugas berhasil menyita ratusan tabung gas elpiji 3 Kg dan 12 kg yang masih kosong dan isi serta tabung gas dalam proses pemindahan. Barang bukti lainnya yang ikut disita adalah 23 Pipa besi alat pemindahan isi tabung gas, 1 kantong plastik segel barcode.

Kemudian, dalam melakukan kejahatan penyuntikan tabung gas elpiji subsidi ke non subsidi, para tersangka mempunyai peran masing- masing untuk saudara HD dan MHD sebagai karyawan bertugas memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik dengan menggunakan alat yang sudah dirancang.

Selanjutnya di lokasi kedua, Ade safri mengatakan, petugas kembali mengamankan dua tersangka dengan kasus yang sama penyuntikan tabung gas elpiji 3 Kg ke 12 Kg . “Dua tersangka yakni seorang pemilik usaha berinisial FRD dan DNO karyawan yang bertugas memindahkan isi gas dari tabung 3 kg ke tabung 12 kg dengan cara disuntik dengan gunakan alat,” jelas Ade Safri.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni 4 Tabung Gas elpiji ukuran 12 kg kosong ( non subsidi), 16 Tabung gas elpiji ukuran 3 kg (kosong) subsidi, 2 Buah pipa (alat suntik) dan 1 Kantong plastik tutup segel

Lebih Lanjut Ade Safri membeberkan, penangkapan terhadap delapan tersangka di dua wilayah, lantaran lokasi tersebut telah dijadikan tempat penyuntikan isi tabung gas elpiji 3kg subsidi ke tabung gas elpiji 12kg non subsidi.

” Di tempat tersebut petugas mendapati pemilik tempat usaha dan karyawan yg bertugas melakukan kegiatan pemindahan isi tabung gas elpiji 3kg ke tabung gas elpiji 12 kg,”ungkapnya.

Dari hasil interogasi terhadap tersangka, lanjut Ade Safri menjelaskan , dua lokasi yang dijadikan tempat kegiatan kejahatan penyuntikan isi tabung gas elpiji telah beroperasi sejak bulan Januari 2023. Dan hasil pemindahan isi tabung gas tersebut dijual kembali ke warung/toko di sekitar wilayah kota Depok, Jakarta Timur dan Tangerang Selatan.

Ade Safri mengatakan, kejahatan yang dilakukan ini, tersangka menjual tabung gas elpiji 12Kg non subsidi hasil pemindahan dari isi tabung gas elpiji 3Kg subsidi dengan harga Rp. 125.000,- s.d. Rp180.000, per tabung. Sementara harga resmi isi tabung gas 12kg non subsidi yang sudah ditetapkan pemerintah adalah sebesar Rp. 205.000.

Akibat perbuatan Pidana Dibidang Minyak Dan Gas Bumi, para tersangka yang saat ini ditahan di rutan Polda Metro Jaya dijerat Pasal 40 Angka 9 Undang–Undang No. 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja Atas Perubahan Ketentuan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 Tentang Minyak Dan Gas Bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ” Delapan tersangka terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda maksimal Rp 60 Miliar,” tandas Ade Safri.

Related posts

Dukung Langkah  Polri, YPJI dan JMP Ajak Warga Menahan Diri dan Jaga Kedamaian

JournalReportase

Radikalisme Bisa Diantisipasi Sejak Dini

JournalReportase

Satresnarkoba Polres Jakbar Amankan 14 Cartridge Liquid Mengandung Sinte di Apartemen Kawasan Thamrin

JournalReportase

Leave a Comment