JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Lantaran aksi hebohnya di ruang umum mengenakan bikini, Dinar Candy akhirnya berurusan dengan pihak Kepolisian Jakarta Selatan. Dari hasil penyelidikan terhadap pemilik nama asli Dinar Miswari ini. Polres Metro Jakarta Selatan menaikkan kasus nya ke tingkat penyidikan terkait kasus penolakan PPKM yang dilakukan Dinar Candy dengan mengenakan busana tak patut two pieces berwarna merah.
” Setelah melalui tahap penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti dan pemeriksaan saksi, kita tingkatkan kasus ini ke tingkat penyidikan,”terang Kapolres Jakarta Selatan, KombesPol Azis Azis kepada wartawan, Kamis (5/8/2021).
“Adanya barang bukti yang ada, kami tetapkan Dinar Candy sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi,” sambung Azis.
Kemudian kata Azis menegaskan bahwa tidak hanya Cindy yang diciduk polisi di rumah temannya di kawasan Fatmawati, pihakny juga memeriksa saksi lain yang berada di dekat tempat kejadian perkara (TKP) dan saksi ahli. Termasuk dengan saksi ahli dari kesusilaan, budaya dan lain sebagainya guna mempertegas kasus ini
Atas perbuatannya yang bersangkutan dipersangkakan dalam Pasal 36 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman hukuman 10 tahun atau denda Rp5 miliar.
Diberitakan sebelumnya, Dinar Candy mengunggah satu video demonstrasi menolak perpanjangan PPKM level 4 di Instagram pribadinya @dinar_candy. Dalam video tersebut, Dinar hanya mengenakan bikini two pieces berwarna merah dan memegang sebuah papan.
“Saya stres karena PPKM diperpanjang,” tulis Dinar dalam papan yang dibawanya.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui Dinar Candy memerintahkan sang adik yang juga sebagai asistennya untuk merekam peristiwa tersebut.
