Journal Reportase
Nasional

Penuhi Syarat, 84 Napi Lapas Cipinang Bebas

JAKARTA-JOURNALREPORTAS Sebanyak 84 narapidana dibebaskan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Cipinang bebas bersyarat kaena telah menjalani dua pertiga masa pidana. Selain itu ada dari merekamendapatkan bebas murni.

” 84 narapidana (napi) dinyatakan bebas karena sudah menjalani dua pertiga dari masa pidana dan semuanya sudah memenuhi persyaratan administrasi,” kata Kalapas Kelas I Cipinang Tonny Nainggolan , Rabu (16/11/2022).

Tonny melanjutkan bagi narapidana yang bebas bersyarat diharuskan wajib lapor sesuai dengan domisili tempat tinggal.

“Narapidana masih dipantau oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), jika mereka melakukan tindakan melanggar hukum maka akan masuk kembali. Nanti mereka jalani sisa masa tahanan bebas bersyarat ditambah hukuman baru dari pelanggaran yang mereka lakukan,” ungkapnya.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Bimbingan Kemasyarakatan Angki Setyo A menjelaskan narapidana yang bebas hari ini hampir seluruhnya tersandung dalam kasus narkotika.

“Di Lapas Cipinang ini kebanyakan terjerat kasus narkotika, di sini sebanyak 85 persen narapidana terjerat kasus narkotika,” ucap Angki.

Angki mengatakan narapidana yang bebas tidak boleh dijemput oleh keluarganya untuk mengurangi terjadinya kerumunan.

“Mereka yang bebas semuanya pulang sendiri tanpa dijemput. Alasan ini untuk menghindari kerumunan di Lapas Cipinang terlebih saat ini kasus Covid-19 sedang naik,” imbuhnya.

Related posts

IMIGRASI TANGERANG TES URIN SELURUH PEGAWAI

redaksi JournalReportase

Kapolri Hadiri Tabligh Akbar Di Kwitang

redaksi JournalReportase

Di Pondok Pesantren, Unit I Narkoba Polres Jakbar Gelar Vaksinasi Tahap II dan Penyuluhan Bahaya Narkoba

redaksi JournalReportase

Leave a Comment

KLIK BAHASA BERITA»