Journal Reportase
Kriminal

Tiga Pelaku Curas di Majalengka Dibekuk

MAJALENGKA- JOURNALREPORTASE- Tiga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Wilayah Hukum Polres Majalengka diamankan.

Tiga pelaku curas berinisial RS (19), YD (28) dan TT (44) dibekuk polisi tak lebih dua hari.

“ Tiga pelaku Residivis RS, YD dan TT Curas) melakukan aksi curas di Rumah Korban Jaka Widodo (69) yang berada di Desa Cibodas Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka Pada tanggal 7 November 2022 Pukul 20.30 Wib, ” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dalam keterangan pers nya didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir,KBO Reskrim Iptu Iwan Sutari dan Kasi Humas lpda Mardiono, Jumat (11/11/2022).

Edwin menjelaskan dalam aksinya, ketiga Pelaku tersebut menyekap korban di dalam rumah korban dengan cara diikat dan mengancam akan dibunuh dengan menggunakan benda tajam. Lalu, para pelaku mengambil uang Korban sebesar Rp 7,5 juta beserta barang-barang berharga milik korban. “Akibat perbuatan tersebut Pelaku terancam hukuman selama 12 tahun, ” tandas Edwin.

Related posts

Resmob Polda Metro Jaya Tembak Mati Pelaku Pencuri Ranmor

redaksi JournalReportase

Tiga Hari Gelar Operasi Berantas Jaya Disejumlah Wilayah, Jatanras Polda Metro Amankan 24 Pelaku Tawuran 7 Orang Ditahan

redaksi JournalReportase

Sembilan Pelaku Begal Bersenjata Diamankan, Polisi Sita Uang Jutaan Rupiah dan Sejumlah Kedaraan Hasil Kejahatan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment