Journal Reportase
Kriminal

Tiga Pelaku Curas di Majalengka Dibekuk

MAJALENGKA- JOURNALREPORTASE- Tiga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Wilayah Hukum Polres Majalengka diamankan.

Tiga pelaku curas berinisial RS (19), YD (28) dan TT (44) dibekuk polisi tak lebih dua hari.

“ Tiga pelaku Residivis RS, YD dan TT Curas) melakukan aksi curas di Rumah Korban Jaka Widodo (69) yang berada di Desa Cibodas Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka Pada tanggal 7 November 2022 Pukul 20.30 Wib, ” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dalam keterangan pers nya didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir,KBO Reskrim Iptu Iwan Sutari dan Kasi Humas lpda Mardiono, Jumat (11/11/2022).

Edwin menjelaskan dalam aksinya, ketiga Pelaku tersebut menyekap korban di dalam rumah korban dengan cara diikat dan mengancam akan dibunuh dengan menggunakan benda tajam. Lalu, para pelaku mengambil uang Korban sebesar Rp 7,5 juta beserta barang-barang berharga milik korban. “Akibat perbuatan tersebut Pelaku terancam hukuman selama 12 tahun, ” tandas Edwin.

Related posts

Polisi Gagalkan Pergerakan Maling Sapi Limosin

redaksi JournalReportase

Isap Ganja Empat PEMUDA Ditangkap Anggota Polsek Tempursari

redaksi JournalReportase

Serse Narkoba Polres Lumajang Gagalkan Ribuan Pil Koplo Siap Edar

redaksi JournalReportase

Leave a Comment