Journal Reportase
Kriminal

Tiga Pelaku Curas di Majalengka Dibekuk

MAJALENGKA- JOURNALREPORTASE- Tiga Pelaku Pencurian dengan Kekerasan (Curas) di Wilayah Hukum Polres Majalengka diamankan.

Tiga pelaku curas berinisial RS (19), YD (28) dan TT (44) dibekuk polisi tak lebih dua hari.

“ Tiga pelaku Residivis RS, YD dan TT Curas) melakukan aksi curas di Rumah Korban Jaka Widodo (69) yang berada di Desa Cibodas Kecamatan Majalengka Kabupaten Majalengka Pada tanggal 7 November 2022 Pukul 20.30 Wib, ” ungkap Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi dalam keterangan pers nya didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir,KBO Reskrim Iptu Iwan Sutari dan Kasi Humas lpda Mardiono, Jumat (11/11/2022).

Edwin menjelaskan dalam aksinya, ketiga Pelaku tersebut menyekap korban di dalam rumah korban dengan cara diikat dan mengancam akan dibunuh dengan menggunakan benda tajam. Lalu, para pelaku mengambil uang Korban sebesar Rp 7,5 juta beserta barang-barang berharga milik korban. “Akibat perbuatan tersebut Pelaku terancam hukuman selama 12 tahun, ” tandas Edwin.

Related posts

Gagalkan Aksi Tawuran, Patroli Perintis Presisi Jakarta Barat Amankan Lima ABG dan Tujuh Celurit

redaksi JournalReportase

Lima Remaja Tawuran Bawa Senjata Tajam Diamankan Polisi

redaksi JournalReportase

Polisi Buru Dua Pelaku Dari Empat Pelaku Pencurian

redaksi JournalReportase

Leave a Comment