Journal Reportase
Breaking News

Masa Berlaku Paspor Bertambah Jadi 10 Tahun

JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Kabar gembira untuk masyarakat pemegang paspor. Pasalnya, Direktorat Jenderal (Dirjen) Imigrasi Kemenkumham siap mengimplementasikan aturan baru tentang masa berlaku paspor menjadi 10 tahun.

Aturan baru ini tertuang dalam Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI ( Permenkumham) Nomor 18 tahun 2022 yang diundangkan di Jakarta pada Kamis (29/09/2022).

“Berlakunya aturan baru ini mungkin sudah ditunggu oleh masyarakat, Alhamdulillah sekarang sudah disahkan,” ujar Plt Dirjen Imigrasi, Widodo Ekatjahjana, Selasa (4/10/2022).

Lanjut dikatakan, pihaknya saat ini sedang mempersiapkan petunjuk teknis di kantor imigrasi serta infrastruktur kesisteman untuk mengimplementasikan aturan tersebut. ” Kami mohon pengertian dari masyarakat. Apabila sudah siap pasti segera kami informasikan,” jelas Widodo.

Namun, bertambahnya masa berlaku paspor juga menimbulkan pertanyaan tentang biaya PNBP yang harus dibayarkan. Widodo pun menyebutkan bahwa saat ini aturan mengenai biaya PNBP paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder terkait.

“Saat ini masyarakat masih akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya, yaitu Rp 350.000,- untuk paspor biasa nonelektronik dan Rp 650.000,- untuk paspor biasa elektronik,”terangnya.

Widodo menjelaskan bahwa masa berlaku paspor 10 tahun tidak berlaku terhadap paspor yang terbit sebelum tanggal disahkannya aturan tersebut. Jadi, paspor yang terbit sebelum peraturan ini diundangkan tetap berlaku selama 5 tahun, tidak otomatis berlaku yang 10 tahun.

Disebutkan dalam Pasal 2A ayat (2) Permenkumham Nomor 18 Tahun 2022, paspor biasa (elektronik dan nonelektronik) dengan masa berlaku paling lama 10 tahun hanya diberikan kepada Warga Negara
Indonesia yang telah berusia 17 tahun atau sudah menikah.

Selain kategori tersebut, paspor diberikan untuk jangka waktu 5 tahun. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham Nomor 8 tahun 2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Related posts

Pura-Pura Mesan Pengedar Heroin Diamankan

JournalReportase

Kapolres Majalengka Pantau Pelaksanaan Gerai Vaksin Merdeka di Shotown Ligung Indonesia

JournalReportase

Pertengahan Maret Polres Metro Bekasi Berlakukan Tilang Etle

JournalReportase

Leave a Comment