Journal Reportase
Breaking News

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kubar Dipecat Tidak Hormat karena Kasus Narkoba dan TPPU

BALIKPAPAN- JOURNALREPORTASE- Institusi Polri kembali tercoreng akibat keterlibatan oknum anggota dalam kasus narkotika.

Mantan Kasat Resnarkoba Polres Kutai Barat (Kubar), AKP Deky Jonathan, resmi dijatuhi sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) usai menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Senin (18/5/2026).

Sidang etik berlangsung secara tertutup di Gedung Utama Mapolda Kalimantan Timur, Jalan Syarifuddin Yoes, Balikpapan. Dalam putusan sidang tersebut, AKP Deky Jonathan dinyatakan melakukan pelanggaran berat terkait dugaan keterlibatan dalam kasus narkotika dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Kabid Humas Polda Kaltim, Kombes Pol Yuliyanto, mengungkapkan bahwa majelis sidang KKEP menjatuhkan tiga jenis sanksi terhadap mantan perwira Polres Kutai Barat tersebut.

“Sanksi pertama berupa kewajiban pelanggar meminta maaf di depan sidang komisi kode etik,” ujar Yuliyanto kepada wartawan, Senin (18/5).

Selain itu, Deky Jonathan juga dijatuhi sanksi administratif berupa penempatan khusus (patsus) selama 26 hari. Sanksi paling berat adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri.

“Sedangkan sanksi ketiga adalah pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” tegasnya.

Yuliyanto menjelaskan, masa patsus selama 26 hari telah dijalani Deky Jonathan sebagai terperiksa dan berakhir bersamaan dengan pelaksanaan sidang etik.

Meski telah dipecat dari institusi Polri, proses hukum terhadap Deky Jonathan masih terus berlanjut. Usai sidang etik, yang bersangkutan langsung dibawa ke Mabes Polri di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lanjutan oleh penyidik Bareskrim Polri.

Penyidik mendalami dugaan keterlibatan mantan Kasat Resnarkoba Polres Kubar tersebut dalam perkara TPPU yang diduga berkaitan dengan jaringan bandar besar narkotika.

“Kasus ini terkait dengan peristiwa pidana yang saat ini Bareskrim Mabes Polri sedang tangani secara langsung,” tambah Yuliyanto.

Kasus ini menambah daftar panjang aparat penegak hukum yang terseret perkara narkotika. Polda Kaltim menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat, termasuk dari internal kepolisian sendiri.

Sebelumnya, pengungkapan jaringan narkoba di kawasan Gang Langgar, Samarinda Seberang, termasuk penanganan kasus yang menyeret mantan Kasat Narkoba Polres Kutai Barat itu, ditangani langsung oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.

Dirresnarkoba Polda Kaltim, Kombes Pol Romylus Tamtelahitu, menyatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan bentuk komitmen Kapolda Kaltim dalam memberantas peredaran narkotika tanpa pandang bulu.

Kasus ini bermula dari koordinasi antara Ditresnarkoba Polda Kaltim dan Bea Cukai terkait adanya paket mencurigakan yang dikirim melalui jasa ekspedisi TIKI menuju wilayah Tenggarong dan Balikpapan. Temuan itu kemudian berkembang menjadi pengungkapan jaringan narkotika yang lebih besar dan menyeret sejumlah pihak, termasuk oknum anggota kepolisian.

Related posts

Sudin PRKP Jaktim Akui Pengurus P3SRS Apartemen Delta Cakung Definitif Sah, Kedy Cahyono Berharap Polisi Segera Periksa Oknum Warga

redaksi JournalReportase

Pengamanan Ketat CFD Jakarta Pusat, Polri Pastikan Kegiatan Berjalan Aman dan Kondusif

redaksi JournalReportase

Kodim 0315/Bintan Bekuk Jaringan Peredaran Narkoba di Tanjung Pinang

redaksi JournalReportase

Leave a Comment