Journal Reportase
Breaking News

Peredaran Gelap Narkoba Lintas Propinsi Digagalkan, Polisi Amankan 1,2 Ton Ganja dan Sopir Ekspedisi

JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Satres Narkoba Polres Jakarta Barat kembali berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba jaringan lintas provinsi dalam jumlah besar.

Dari hasil pengungkapan tersebut petugas menggagalkan sebanyak 1,2 Ton ganja asal Sumatera yang akan di edarkan ke Jakarta.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pasma Royce mengatakan Ini merupakan hasil pengembangan pengungkapan kasus terdahulu yang berhasil terungkap.

“Setelah dilakukan pendalaman, maka tim melakukan pengungkapan dan berhasil mengamankan truck fuso yang mengangkut 209 Kg Narkoba Jenis ganja Jika ditotal dengan pengungkapan sebelumnya ada 1,2 Ton Ganja berhasil digagalkan.” ujar Pasma kepada wartawan, di Mapolres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/9 2022).

Pasma menjelaskan, selain 209 Kg ganja yang si sita, petugas juga berhasil mengamankan 1 orang kurir yang bertugas sebagai seorang supir ekspedisi. Modus pelaku kurir dengan inisial SO (45) ini, sebenarnya bukan anggota sindikat peredaran ganja.

Pelaku adalah seorang supir ekspedisi yang tergiur dengan upah Rp 75 juta yang diminta kirimkan 6 karung ganja berbaikan 209 atas permintaan pelaku inisial SL yang saat ini masih dalam pengejaran.

“Tersangka SO mengambil 6 karung ganja dari SL (DPO). 6 karung ganja diambil di daerah medan, di sebuah gudang di jalan nambo rambe, dengan menggunakan truk fuso warna orange. Ganja rencananya akan diserahkan ke seseorang di Banten Dengan upah Rp.75,”kata Pasma.

Pasma mengatakan dengan kejelian, petugas, pelaku berhasil di tangkap pelaku saat sedang berhenti mengisi E-Toll di kawasan Banten.

“Dengan analisa IT dan pendalaman, didapatkan info bahwa akan dilakukan pengiriman dari Sumatera ke Banten Lalu dilakukan penyelidikan di Banten, di Serang Banten, tim menangkap tersangka SO, saat itu sedang singgah di toko mengisi e-toll,” ungkap Pasma

Polisi yang tiba di lokasi langsung melakukan penggeledahan dan ditemukan ganja 209 ada di dalam Box truk Fuso.

“Truk Fuso bermuatan limbah dan barang rongsok meteran, Di dalamnya disimpan 6 karung ganja berisi 200 bata yg dibungkus lakban cokelat,“ ujarnya.

“Total pengungkapan dalam kurun waktu 8 bulan sebanyak 1,2 Ton berhasil digagalkan,” terang pasma

Dalam yang sama Kasatres Narkoba Polres Metro Jakarta Barat Akbp Akmal menambahkan dari hasil penyelidikan didapat informasi bahwa barang haram narkoba tersebut akan diedarkan di Jakarta

” Narkoba jenis ganja tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta,” urai Akmal

Selanjutnya pelaku dan barang bukti ratusan paket ganja dan juga truk fuso dibawa ke Mapolres Metro Jakarta Barat untuk dilakukan penyelidikan dan pengembangan.

Guna mempertanggung jawabkan atas perbuatan nya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) UU.RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau 20 tahun penjara dan pidana denda sebanyak Rp 10 Miliar.

( Humas Polres Metro Jakarta Barat )

Related posts

RELAWAN KEMANUSIAAN GEMPA BUMI SULAWESI BARAT TERBENTUK

redaksi JournalReportase

Menteri PAN dan RB : Pemerintah Bekerja Dari Rakyat, Oleh Rakyat, Untuk Rakyat

journalreportase

Dugaan Pencabulan, Polisi Jemput Korban dan Pelaku

redaksi JournalReportase

Leave a Comment