Journal Reportase
Breaking News

Amankan Ribuan Butir Ekstasi dan Kurir, Satres Narkoba Polres Jakarta Pusat Buru DPO

JAKARTA- JOURNALREPORTASE- Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengagalkan peredaran gelap Narkotika jenis ekstasi yang akan diedarkan di tempat hiburan malam diskotik.

Dalam keterangan pers, Kasat Resnarkoba Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Rango Siregar, mengatakan penangkapan pelaku peredaran ekstasi berawal dari nformasi, di mana akan adanya peredaran gelap narkotika dalam jumlah besar diwilayah Jakarta Pusat. Penyelidikan pun dilakukan.

” Kita dapat laporan terus kita telusuri, anggota berhasil tangkap dua kurir itu dengan barang bukti 990 butir ekstasi, barang tersebut dibungkus dalam plastik bening,” ujar Rango didampingi oleh Kasi Humas AKP Sam Suharto., dan KBO Sat Resnarkoba IPTU Rio Hangwidya Kartika, Jumat, (9/9/2022).

Rango menjelaskan pelaku berjumlah 2 orang yang berinisial DR dan DSW yang merupakan kurir, diamankan di Jl. Daan Mogot 1 Kelurahan Duri Kepa Kebon Jeruk Jakarta Barat, Kamis (01/09/22) sekira jam 14.40 WIB.

“Kemudian mengembangkan penangkapan kedua pelaku itu, didapatkan lagi 600 butir ekstasi, sehingga total keseluruhan mencapai 1.590 butir,” ungkap Rango.

Rango juga mengatakan bahwa Sat Resnarkoba masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap pemilik barang tersebut yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)

“Kita juga masih mengejar satu tersangka lagi (DPO) yang berperan sebagai pengendali dari dua kurir tersebut,” Katanya.

Kasat Narkoba menyampaikan jika barang itu rencananya akan diedarkan ke tempat hiburan malam diskotek di wilayah Ibu Kota.

Rango menuturkan bahwa total barang bukti Ekstasi yang berhasil di amankan senilai Rp. 960.000.000,. dan menyelamatkan sebanyak 3.200 jiwa.

“Dari hasil pengungkapan kasus ini total nilai ekstasi sebesar sembilan ratus enam puluh juta rupiah dan dapat menyelamatkan sebanyak tiga ribu dua ratus jiwa,” tandas Rango

Akibat perbuatannya, kedua pelaku dikenakan pasal tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, penjara seumur hidup dan pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Related posts

Awasi Dugaan Adanya Praktik Pungli, Samsat Jaksel Bersama Unit Provost Polda Metro Gelar Patroli di Setiap Loket yang Bersentuhan langsung dengan Wajib Pajak

redaksi JournalReportase

BerkasĀ  Perkara 75 Pelaku Kerusuhan 21-22 Mei Masuki Tahap IIĀ 

redaksi JournalReportase

Pasca Berakhirnya Operasi Ketupat Jaya, KRYD Jadi Langkah Strategis Stabilitas Keamanan Tetap Terjaga

redaksi JournalReportase

Leave a Comment