Journal Reportase
Breaking News

Bobol Rekening Nasabah Ratusan Juta Rupiah, Pelaku WNA Estonia Ditetapkan Tersangka

JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Penyidik Unit Resmob Ditkrimum Polda Jaya menetapkan salah seorang tersangka  Sergei Putskov atau SP (24) WNA asal Estonia.  SP ditangkap  dan ditetapkan sebagai tersangka atas kejahatan kasus pencurian data pengguna ATM untuk membobol rekening  nasabah atau skiming di wilayah Jakarta, di mana korbannya Bank milik BUMN (Badan Usah Milik Negara).

“Kasus skiming ini,  polisi menangkap satu pelaku WNA asal Estonia berinisial SP,” ungkap Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan, dalam keterangan pers nya, di Gedung Krimum Mapolda, Jakarta Selatan, Senin, (27/6).

Zulpan membeberkan,  aksi tersangka dalam menjalankan kejahatan dengan menggunakan alat khusus bernama scammer yang bentuknya mirip dengan mulut slot kartu ATM. “Tersangka melakukan skimming dengan menggunakan kartu khusus. Data elektronik orang lain (nasabah)  yang  dicurinya dengan cara menggesekan melalui mesin decoder yang terhubung dengan laptop yang sudah terinstal melalui aplikasi MSRX,” ungkap Zulpan.

Kasus ini berawal dari laporan masyarakat yang merasa saldonya hilang secara tiba-tiba di rekening sebesar Rp 300 juta pada bulan Juni di salah satu Bank milik BUMN.

“Dari laporan korban pada 22 Juni,  Tim dari Subdit Resmob Polda Metro Jaya langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu tersangka WNA asal SP,” ungkap Zulpan

Zulpan menyebut, data informasi nasabah diakses pelaku menggunakan kartu binance yang sudah terisi melalui ATM Bank melalui perintah lewat telegram.

“Dari data nasabah tersebut, tersangka kemudian mencuri saldo ATM yang selanjutnya di kirim melalui Bitcoin,” ungkapnya.

“Tersangka melakukan aksinya di wilayah Jakarta, Bogor dan Yogyakarta. Dengan keuntungan yang diraup tersangka sebesar USD 900 – USD 1.050 yang dikirim melalui bitcoin,” pungkasnya.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 KUHP jo Pasal 46 UU RI No.19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 3,4,5 UU RI No.8 tahun 2010 tentang TPPU, dengan ancaman pidananya di atas lima tahun maksimal 20 tahun penjara.

” Pasal berlapis yang dikenakan  diharapkan menjadikan efek jera terhadap tersangka kasus skiming meskipun tersangka  SP  Warga Negara Asing, hukum yang digunakan  hukum indonesia karena  SP melakukan kejahatan di Negara tersebut,”tandasnya.

Related posts

Apresiasi Komitmen Panglima TNI, Ketua MPR Dorong Kemandirian Industri Pertahanan Nasional

JournalReportase

2 Minggu Operasi Nila Polda Metro Tangkap Ratusan Pelaku Kejahatan Narkoba

JournalReportase

Palsukan Dokumen, Empat Warga Kenya Diamankan Petugas Imigrasi Tangerang

JournalReportase

Leave a Comment