Journal Reportase
Breaking News

Kerugian Negara Kasus Korupsi di Garuda Indonesia Rp 8,8 Triliun, Lima Orang Ditetapkan Tersangka

JAKARTA – JOURNALREPORTASE- Kejaksaan Agung kembali menetapkan dua orang tersangka baru yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi. Dengan penetapan ini, menambah panjang daftar tersangka. Dimana sebelumnya penyidik sudah menjerat 3 orang tersangka.

” Hari ini Senin, 27 Juni 2022, Kejaksaan menetapkan dua tersangka baru yaitu mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Emirsyah Satar, dan SS selaku Direktur PT Mugi Rekso Abadi. Dengan demikian ada lima orang yang ditetapkan tersangka.. Sebelumnya penyidik sudah menjerat 3 orang tersangka,” ungkap” Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam keterangan pers bersama Menteri BUMN Erick Thohir dan Kepala BPKP Muhammad Yusuf Ateh, di Gedung Kartika Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (27/6).

Terkait kasus dugaan korupsi PT Garuda Indonesia, Negara menelan kerugian negara ditaksir mencapai triliunan. “Hari ini kami dapat penyerahan hasil audit pemeriksaan kerugian negara PT Garuda senilai Rp 8,8 triliun,”ungkap Burhanuddin.

Kasus tersebut terkait dengan pengadaan pesawat di Garuda Indonesia Tahun 2011-2021. Seperti pengadaan 18 unit pesawat Sub 100 seater tipe jet kapasitas 90 seat jenis Bombardier CRJ-100 pada tahun 2011.

Rangkaian proses pengadaan pesawat CRJ-1000 tersebut, baik tahap perencanaan maupun tahap evaluasi, diduga tidak sesuai dengan Prosedur Pengelolaan Armada (PPA) PT Garuda Indonesia (persero) Tbk.

Selain itu di dalam tahapan perencanaan pun diduga tidak terdapat laporan analisa pasar, laporan rencana rute, laporan analisa kebutuhan pesawat, serta tidak terdapat rekomendasi BOD dan Persetujuan BOD.

Sedangkan dalam tahap evaluasi, diduga dilakukan mendahului RJPP dan/atau RKAP dan tidak sesuai dengan konsep bisnis “full service airline” PT Garuda Indonesia.

Tersangka tersebut adalah Vice President Strategic Management Office PT Garuda Indonesia 2011-2012, Setijo Awibowo; Eksekutif Proyek Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia 2009-2014, Agus Wahjudo; dan Vice President Treasury Management PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2005-2012, Albert Burhan.

Berkas penyidikan ketiganya sudah dinyatakan rampung dan akan segera disidangkan dalam waktu dekat.

Dijelaskan Burhanuddin, meskipun demikian Untuk Emirsyah dan Soetikno, penyidik tidak menahan keduanya. Karena mereka sedang dalam masa tahanan atas kasus sebelumnya.

Sementara itu, Erick Thohir mengatakan bahwa ini adalah bukti bagaimana kita kalau mau berkolaborasi dengan baik sesama instruksi pemerintah tentu dikelola secara profesional dan transparan, selain kita bisa menghasilkan sesuatu yang baik untuk negara dan bangsa.

“Seperti saya tahu tim dari kejaksaan seluruh komponen pajak itu semua bekerja 24 jam untuk memastikan hal-hal yang memang sudah kita sinkronisasikan dan didukung sejak awal dengan investigasi,” ucap Thohir. (sukma)

Related posts

Pelaku Pelanggaran PPKM Darurat Ditetapkan Tersangka

redaksi JournalReportase

Sosialisasi Mudahkan WNA Perpanjang Izin Tinggal Selama PPKM

redaksi JournalReportase

Sat Narkoba Polres Jakbar Bongkar Pabrik Sabu di Perumahan

redaksi JournalReportase

Leave a Comment