JAKARTA-JOURNALREPORTASE-Tipu daya yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) dengan mengaku keluarga dekat mantan petinggi Polri akhir terbongkar.
Polisi Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil menangkap pasutri karena disangkakan telah mengelabui korban untuk kasus investasi dan proyek fiktif senilai Rp 39,5 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (27/01/2021) mengungkapkan ada 7 orang yang diamankan oleh polisi dari Subdit Harda Krimum. Di mana tersangka utama pasutri ditahan karena keduanya telah melakukan penipuan terhadap korban.
Al hasil uang sebesar 39.5 milyar melayang. Pasutri ini lanjut Yusri mengajak korban untuk kerjasama proyek besar. Untuk sukses nya kerjasama pasutri ini mengaku keluarga dekat petinggi Polri.
Dia bisa menggolkan proyek proyek yang diinginkan dengan keuntungan yang pantastis. Dari tipu2 pasutri ini lantas korban mengiyakan kerjasama itu.
Dari 7 orang yang diamankan, polisi hanya menetapkan pasutri berinisial DK alias DW dan KA sebagai tersangka. Pasal nya, kata Yusri DW dan KA berperan aktif dalam melakukan penipuan dan penggelapan.
“Modus tersangka bermula menawarkan kerjasama proyek- proyek kepada korban dengan menunjukkan worksheet proyek isinya penjabaran modal dibutuhkan dengan keuntungan besar,”beber Yusri.
Kemudian dengan paparan proyek dan mencatut nama petinggi Polri kemudian selanjutny tersebut Kedua tersangka ini meminta kepada korban untuk memberikan uang atau dana dalam rangka melancarkan biaya proyek-proyek tersebut.
“Dari laporan korban, (tersangka) DW mengaku sebagai menantu mantan Kapolri serta memiliki banyak pengalaman di bidang bisnis perminyakan dan proyek-proyek lain dengan keuntungan besar,” ujar Yusri.
Yusri menjelaskan, Korban awalnya diajak tersangka DW untuk berinvestasi dengan membiayai proyek-proyek tersebut. Korban yang tertarik dengan keuntungan sudah mengeluarkan dana senilai Rp39,5 miliar,” jelasnya.
Sejumlah proyek yang tercakup dalam kasus investasi ini atara lain adalah akuisisi (pengambilalihan) PT Tawu Inti Bati di Karawang senilai Rp 24 miliar.
Lalu proyek pengadaan supply MFO (marine fuel oil, bahan bakar kapal laut) 180 Bojonegara, Cilegon, Banten senilai Rp 4,35 miliar dan proyek yang sama untuk kedua kalinya senilai Rp 3 miliar.
Selain itu, ada proyek batu bara senilai Rp 5,8 miliar dan transaksi tanah jaminan bank di Depok, Jawa Barat Rp 2,2 miliar. Malah ada juga proyek yang nilainya relatif kecil, proyek halal bihalal senilai Rp117 juta yang ternyata realisasinya hanya Rp 50 juta.
Pada saat jatuh tempo bagi hasil, Yusri mengungkapkan, ternyata tersangka tak dapat memenuhi janji-janji keuntungan yang direncanakan semula.
“Malah ada transaksi bahwa dana investasi itu dibelikan harta benda berbentuk properti atas KA nama istrinya tersangka DW ,” jelas Yusri.
Menyadari adanya penipuan dan uangnya digelapkan korban lantas melapor kepada Polisi dengan nomor : LAPORAN POLISI NOMOR : LP / 430 / I / YAN.2.5 / 2020 / PMJ / Ditreskrimum, tanggal 21 Januari 2020.
Dari laporan itu polisi sukses menahan pasutri ini di rumah tahanan Polda untuk mempertanggungjawabkan kejahatannya. ” Saat ini penyidik masih melakukan pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut,”kata Yusri. Ke-dua tersangka akan dijerat dengan Pasal 372 KUHP, 263 KUHP yang merujuk pada UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan ancaman pidananya di atas lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 10 miliar. (AY)
