JAKARTA-JOURNALREPORTASE- Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 6 orang tersangka yang terlibat investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan (alkes) dengan total kerugian para korban sebesar puluhan milyar.
Enam tersangka yang ditangkap oleh Satres Krimsus Polres Jakarta Barat memiliki peranan berbeda beda.

Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Pasma Royce menyatakan, 6 orang tersangka yang ditangkap terbukti secara bersama sama melawan hukum menghimpun dana masyarakat dengan dalih penipuan investasi proyek pengadaan alat kesehatan dari BNPB.
“Faktanya proyek terebut fiktif dan tidak terdaftar sebagai distributor alkes dari Kemenkes Republik Indonesia,”ungkap Pasma Royce saat press conference di Mapolres, Rabu, (8/6/2022).
Pasma menjelaskan 6 orang tersangka yang terlibat investasi Fiktif tersebut mereka memiliki peran berbeda. RE (41) perempuan, direktur PT RBS bertindak selaku pengelola investasi bekerjasama dengan AS (31) pria, direktur PT SM bertindak sebagai pengelola investasi atau tempat berakhirnya aliran uang dan SK (43) pria, komisaris PT. RBS yang membantu mengelola investasi tersangka RE. “Jadi, RE, AS dan SK perannya sebagai pengelola investasi Fiktif suntik modal alkes,”terang Pasma.

Pasma menjelaskan, ntuk kelancaran aksi investasi Fiktif tersebut mereka dibantu oleh 3 tersangka lainnya yakni YF (37) perempuan dan YD (41) laki laki bertindak sebagai perekrut para korban (marketing), serta NH (33) perempuan bertindak sebagai admin/penampung modal para korban.
Kasus ini terbongkar, berawal dari laporan korban BH kepada polisi bahwa dirinya menjadi korban investasi Fiktif dan langsung melakukan penyidikan. Setelah melakukan rangkaian penyidikan dan melakukan kordinasi dengan BNPB dan Kemenkes, pihaknya berhasil mengamankan pelaku
Kronologi kejadian ini terjadi pada bulan Sep 2021 di mana YF ini membuat status di media sosial (WA dan Instagram) yang seakan-akan memberitahu ada investasi terkait pengadaan barang-barang alkes di beberapa rumah sakit di Pemerintahan. Dana yang dikumpulkan digunakan untuk proyek dan akan mendapat keuntungan secara langsung.
Pada 28 September 2021, tersangka REP menyampaikan kepada saudara YF bahwa ada pengadaan di BNPB (fiktif)
saudara YF kemudian menyampaikan kepada korban-korbannya terkait pengadaan barang alkes tersebut.
“Tersangka AS dan RE menyepakati terkait profit, Jadi dari saudara AS dan RE ada keuntungan 20 persen, lalu diserahkan kepada saudara YF, ini dipotong 1 persen dan diterima 19 persen keuntungan,” ujar Pasma Royce
Kemudian saudara YF mengambil keuntungan 2-9 persen untuk 10 persennya diserahkan kepada korbannya.
“Pada awalnya bulan September 2021 masih berjalan sampai dengan Desember 2021 Setiap bulannya profit keuntungan 10 persen kepada korban,”beber Pasma.
Setelah bulan Desember, profit ini terhenti. tidak ada pembagian lagi keuntungan, sehingga ada pihak melaporkan ke Polres Metro Jakarta Barat terkait adanya infestasi fiktif suntik modal alkes.

Sementara, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat Akbp Joko Dwi Harsono menjelaskan, total investasi fiktif ini, ada 37 korban investor, dan total kerugian yang ada di Polres Metro Jakarta Barat sebesar 22 Miliiar dari 37 investor tersebut yang kami tangani
Namun kami mendapatkan informasi, korban lain yang sudah melaporkan terkait dengan perkara investasi dengan pelaku yang sama ini, yang diantaranya di Polda Jawa Barat ini ada kerugiannya 11 Miliiar, disubdit renakta Polda Metro Jaya yang sudah melaporkan ada Kerugian 2 Milliar rupiah, Renakta unit 3 Polda Metro Jaya ini korbannya yang melapor ada 3 Milliar, di unit 1 Cyber Polda Metro Jaya kerugian 17 Milliar, serta di Polres Depok jadi total ada 43 Miliiar. ” Total Kerugian para korban investasi Fiktif suntik modal alat kesehatan tersebut mencapai senilai 65 Miliiar,” kata Joko
Dari enam orang tersangka pihaknya juga menyita beberapa alat bukti dari penggeledahan diapartemen City Park Cengkareng.
” Enam orang tersangka yang ditangkap dikenakan dugaan tindak pidana Penipuan dan atau Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP, ” tandas Joko.
( Humas Polres Metro Jakarta Barat )
