JAKARTA, JOURNALREPORTASE – Di tahun ini Polri melalui Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, akan memberlakukan aturan baru mengenai perubahan warna dasar plat nomor kendaraan bermotor.
Warna dasar plat nomor kendaraan yang tadinya berwarna hitam akan berganti menjadi putih.
Bukan hanya perubahan warna saja, pada setiap plat nomor itu juga akan dipasang chip yang berisi biodata pemilik kendaraan.
Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri Kombes Taslim Chairuddin menjelaskan penerapan warna baru pelat nomor kendaraan ini akan dilakukan secara bertahap.
Perubahan warna plat nomor kendaraan ini akan dimulai dari kendaraan baru daftar, perpanjangan STNK 5 tahunan, balik nama dan kendaraan yang memang ada perubahan NRKB.
“Ini dilakukan supaya masyarakat tidak merasa dirugikan harus mengganti plat nomor kendaraan, sementara masa berlakunya masih hidup,” ungkap Taslim kepada wartawan, baru-baru ini.
Menurut dia, guna mendukung mendukung program tilang elektronik, atau disebut juga dengan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) menjadi alasan utama perubahan warna dasar plat nomor kendaraan.
Sementara itu, Dirregident Korlantas Polri Brigjen Yusri Yunus menuturkan, tujuan dari dipasangnya chip pada plat nomor kendaraan.
Nantinya, terang Yusri, chip itu akan mempermudah Polri dalam melakukan identifikasi. “Rencana pemasangan chip harus melalui proses yang terkait seperti aturan yang berlaku, data, dan yang lainnya. Aturan ini akan memudahkan Polri dalam mengawasi setiap kendaraan bermotor karena memuat chip yang berisi data pemilik kendaraan,” beber Yusri, seperti dikutip journalreportase.com dari akun Instagram @divisihumaspolri.
Menanggapi hal tersebut, pengamat transportasi Budiyanto menilai kebijakan yang akan diterapkan itu sudah tepat.
“Dengan adanya plat nomor kendaraan dari plat dasar warna hitam menjadi warna putih, saya kira terobosan yang bagus dan menyesuaikan dengan regulasi yang baru Perpol Nomor 7 Tahun 2021 tentang Regident,” kata Budiyanto saat dihubungi journalreportase.com, Rabu (12/1/2022).
Dengan warna dasar putih dimaksud, lanjut dia, akan sangat membantu tugas-tugas Polri. “Utamanya untuk mendukung penegakan hukum dengan sistem ETLE, termasuk mempermudah pendeteksian pemilik mobil karena dalam chip berisi identitas pemilik mobil,” tandasnya.
“Perlu kita apresiasi program tersebut segera dapat terlaksana. Dengan plat dasar warna putih, tangkapan CCTV ETLE hasilnya akan lebih akurat dan jelas,” imbuh dia. (SHT/AY)
