Journal Reportase
Kriminal

Maling Kambuhan di Bekuk, Polisi Amankan Senjata Api Rakitan Berikut Peluru dan Gotri

JAKARTA,- Petugas Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya kembali membekuk dua penjahat kambuhan (residivis) AP dan RK pelaku pencurian sepeda motor. Keduanya ditangkap dirumah kontrakan mereka di Kecamatan Rumpin, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Selasa Februari 2020, dini hari.

Aksi mereka sangat meresahkan masyarakat karena selalu membawa senjata api revolver rakitan. Petugas mengamankan sejumlah barang bukti motor hasil kejahatan, kunci letter T serta senjata api rakitan jenis revolver berikut sejumlah butir peluru dan 160 butir gotri.

Dari penangkapan kedua maling itu, petugas juga berhasil menggerebek rumah sang pembuat senjata api yang dimiliki mereka yakni SLB di Pagedengan, Tangerang, Senin (9/3) dini hari.

Petugas, mendapati 3 buah senjata api laras panjang rakitan hasil buatan SLB. Namun SLB sudah berhasil kabur terlebih dahulu.

Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Metro Jaya AKBP I Gede Nyeneng menjelaskan dua pelaku AP dan RK ini dikenal dengan sebutan kelompok Rumpin.

“Mereka berasal dari Rumpin, Bogor sehingga dikenal dengan kelompok Rumpin,” kata Gede dalam keterangan pers di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/3).

Dalam setiap aksinya tambah Gede, mereka selalu membawa senjata api revolver. “Sehingga mereka tak segan-segan melukai siapapun yang memergoki aksi mereka,” kata Gede.

Menurut Gede, dari hasil pendalaman atas keduanya diketahui bahwa senjata api didapat dari seseorang yakni SLB di Pagedangan, Tangerang.

“Saat SLB kami gerebek di rumahnya, yang bersangkutan sudah tidak ada atau kabur. Di rumah SLB ini didapati lagi 3 buah senjata api laras panjang yang juga rakitan, dan kami sita” kata Gede.

Saat ini, lanjut dia petugas sedang memburu keberadaan SLB, karena diketahui dialah pembuat senjata api rakitan yang didapat petugas.

Kabag Binops Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto mengatakan AP dan RK sudah dua kali mendekam di Rutan Cilodong Depok karena kasus curanmor.

“Keduanya baru bebas akhir Desember 2019 lalu. Setelah bebas, residivis ini kembali beraksi dan diketahui puluhan kali sejak bebas sampai Maret ini,” kata Pujiyarto di Mapolda Metro Jaya, Senin (9/3).

Menurutnya AP dan RK kerap beraksi di wilayah sekitar Tangerang dan Depok. Sejak akhir Desember 2019 sampai Maret 2020 diketahui keduanya sudah 26 kali beraksi.

“Yakni dua kali di Pagedengan, Tangerang dan 24 kali di Depok. Dalam setiap aksinya mereka tak segan-segan melakukan kekerasan dengan membawa senjata api rakitan,” kata Pujiyarto.

Pujiyarto menambahkan, atas kejahatan nya melawan hukum, kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara 7 tahun penjara serta Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun.

Related posts

Kerap Timbulkan Keresahan TPP Polres Jakbar Amankan Debt Collector

Perempuan Mantan Langganan Ojek Disiram Air Accu, Pelaku Ditangkap

redaksi JournalReportase

Jambret di Kalideres Dilumpuhkan Timah Panas

redaksi JournalReportase

Leave a Comment