Journal Reportase
Kriminal

Saksi – Saksi Yang Dihadirkan JPU Tidak Mengetahui Pokok Perkara.

Journalreportase – Kembali sidang tindak pidana pembunuhan berencana dengan terdakwa Aulia Kesuma dan Geovani Kevin menguntungkan bagi pihak Aulia. Hal ini diungkapkan Firman Candra kuasa hukum usai persidangan, Senin (09/03/2020) di PN Jakarta Selatan.

“Lagi – lagi seperti sidang di minggu kemarin dan minggu kemarin saksi yang dihadirkan sangat – sangat meringankan terdakwa keduanya. terus terang saksi ini saksi yang tidak mengetahui pokok perkara terjadinya tindak pembunuhan berencana”, ujar Firman.

“Kalau pun mau kita tanyakan pasti tidak mengerti juga siapa yang melakukan tindak pidana ini kemudian apa motifnya pasti mereka tidak mengerti”, tambah Firman.

Firman juga mengatakan bahwa saksi – saksi kali ini Superi pemadam kebakaran dan Dhea karyawan Alfa Express, Keduanya tidak mengetahui detail tindak pembunuhan berencana ini.

“Bahkan saksi (Superi) mengatakan dia turun kebawah membawa senter di garasi tetapi tidak melihat terjadinya korban. Padahal korban tersebut sebenarnya ada di garasi dibungkus dengan kain mungkin, bed cover akan tetapi saksi tidak menyampaikan adanya pembunuhan”, ucap Firman

“Yang saksi sampaikan adalah adanya kebakaran di lantai 2 yang notabenenya di lantai 2 tidak ada apa – apa. Semua korban ada di garasi, sebenarnya sangat – sangat meringankan”, imbuhnya.

“Yang ingin kami sampaikan ke rekan media dimana Aki ini berada sekarang ?. Itu yang selalu kita tanyakan”, sambung Firman.

Masih di kesempatan yang sama Firman memaparkan bahwa ide – ide terjadinya pembunuhan berasal dari Aki.

“Karena ide dasar, untuk melakukan penyantetan, Ide menembak, meracun, membunuh, membakar, semuanya berawal idenya dari Aki. Dimana Aki sekarang ?. Kenapa tidak bisa dihadirkan ?, ini yang menjadi pertanyaan besar kami. Kenapa bisa mengahadirkan Agus dan Sugeng di Lampu ? hal ini seolah – olah terdakwa “aktornya”. Padahal dalam kronologis, dakwaan semuanya adalah Aki lah yang melakukan ide dasar terjadinya tindak pembunuhan berencana itu”, tutur Firman.

“Kesaksian Dhea, Aulia hanya membeli handuk dengan laki – laki diluar. Ketika ditanyakan apakah laki – laki itu terdakwa 2 ? Dhea bilang tidak. Artinya terdakwa 2 yang bernama Kelvin di keluarkan dari kasus ini. Dan Dhea mengatakan tidak tahu (Aulia) transfer kemana karena disampaikan tidak jadi”, cetusnya.

“Jadi semoga kasus ini ada kesimpulannya ada akhirnya dan kita bisa simpulkan siapa sih yang melakukan tindak pidana ini. Kita berharap terdakwa satu dan terdakwa dua bukan aktor intelaktual dari tindak pembunuhan berencsna itu”, jelas Firman.

Related posts

Patroli Cipkon Polres Jakarta Barat Amankan 3 Pemuda Bawa Sajam

JournalReportase

Sempat Melarikan Diri Pelaku Pembacokan Jurkir di Duri Kepa Kebun Jeruk Berhasil Diamankan

JournalReportase

Polsek Tambora Amankan Barang Curian Milik Warga

JournalReportase

Leave a Comment